Arsip untuk Desember, 2008

KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu’alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.1)

Desember 13, 2008

Senin, 03-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary

Allah Ta’ala telah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwwah, memuliakannya dengan risalah, menurunkan kepadanya al Qur’an dan memerintahkannya untuk menerangkannya kepada manusia, Allah Ta’ala berfirman (Artinya): “Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan (Al Bayan, red) pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS An Nahl: 44). Menurut pandanganku (Albani), Albayan (penjelasan) yang disebutkan dalam ayat ini mencakup dua macam penjelasan:

1. Penjelasan lafazh dan susunannya, yaitu penyampaian al Qur’an secara keseluruhan, tidak menyembunyikan sedikitpun, sebagaimana Allah Ta’alaturunkan kepadanya. Inilah yang dimaksud oleh firman Allah: “Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS Al Maidah: 67).

Aisyah berkata (Artinya): “Barangsiapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad menyembunyikan perkara yang diperintahkan untuk disampaikan, sesungguhnya orang tersebut telah mengatakan kedustaan yang besar kepada Allah” kemudian beliau membaca ayat di atas. (HR Bukhari Muslim).

Dalam riwayat Muslim: “Kalau Rasulullah menyembunyikan perkara yang harus disampaikan, sungguh dia akan menyembunyikan firman Allah Ta’ala(Artinya): “Dan (ingatlah), ketika kamu Berkata kepada orang yang Allah Ta’alaTelah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) Telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah Ta’alaakan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.” (QS Al Ahzab: 37).

2. Penerangan lafadz, kalimat atau ayat yang membutuhkan penjelasan, yang demikian ini dikarenakan banyak terdapat ayat-ayat yang masih mujmal (global), ammah (umum), atau mutlak. Maka Sunnah menjelaskan yang mujmal (masih globalred), mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Yang demikian ini (penjelasan tersebut) terjadi dengan perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi pula dengan perbuatan dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap perbuatan sahabatnya.

PENTINGNYA SUNNAH UNTUK MEMAHAMI AL QUR’AN DAN CONTOH-CONTOHNYA

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang

mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38)

Ayat ini merupakan contoh yang sangat cocok dalam masalah kita ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat mutlak, demikian juga tangan. Maka Sunnah qauliyah (yang telah diucapkan, red) menerangkan makna kata yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri lebih dari ¼ (seperempat, red) dinar, yaitu berdasarkan sabda Nabi (Artinya): “Tidak dipotong tangan kecuali dalam curian yang mencapai ¼ (seperempat, red) dinar atau lebih.. “ (HR Bukhari Muslim).

Sebagaimana as Sunnah menerangkan maksud “tangan” dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan sahabatnya, dan kesepakatan mereka bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri sebatas pergelangan tangan mereka, sebagaimana telah diketahui dalam kitab-kitab hadits.

Demikian pula tatkala Sunnah qauliyah menerangkan ayat tayammum (Artinya): “Usaplah pada wajah-wajah dan tangan mereka…” (QS Al Maidah: 6)

Maksud tangan dalam ayat ini adalah telapak tangan. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah (Artinya): “Tayammum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan.” (HR Bukhari Muslim dan lainnya dari hadits Ammar bin Yasir)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al An’am: 82).

Para sahabat memahami lafadz “zhalim” dalam ayat ini dengan pemahaman yang umum, yang mencakup segala bentuk kezhaliman sehingga ayat ini memberatkan mereka, sehingga mereka berkata: “Ya Rasulullah, siapa diantara kami yang keimanannya tidak bercampur dengan kedhaliman?” Maka Rasulullah bersabda menjawab (Artinya): “Tidak demikian yang dimaksud, tetapi yang dimaksud zhalim dalam ayat ini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman: “Sesungguhnya syirik adalah kedhaliman yang besar.” (HR Bukhari Muslim)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh nyata bagimu.” (QS An Nisa: 101)

Zhahir ayat ini menghendaki dilakukannya shalat qasar (shalat yang diringkas jumlah raka’atnya karena perjalanan, red) dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut, oleh karena itu para sahabat Rasulullah bertanya kepadanya: “Apakah kita mengqasar padahal telah aman? Rasulullah menjawab: “Ini adalah sadaqah, Allah Ta’alabersadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah sadaqahnya.”

Firman Allah (Artinya):“Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…”(QS Al Maidah:3)

As Sunnah menerangkan ada bangkai yang halal yakni bangkai belalang dan ikan, sedangkan hati dan limpa juga termasuk darah yang dihalalkan. Rasulullah bersabda (Artinya): “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu: bangkai belalang dan ikan serta hati dan limpa.” (HR Baihaqi dan lainnya, Hadits Shahih Mauquf).

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS Al An’am: 145)

Kemudian datanglah sunnah mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut.seperti sabda beliau (Artinya): “Semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku pencakar itu haram. Dalam bab ini ada juga hadits-hadits yang lain yang mengharamkan makanan lainnya, seperti sabda beliau ketika perang Khaibar (Artinya): “Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kalian dari memakan himar (keledai, red) kota karena rijs (kotor) (HR Bukhari Muslim)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): ” Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan (Ziinah, red) perhiasan dari Allah Ta’alayang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS Al A’raf: 32)

As Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang sahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lain ada emas. Kemudian beliau bersabda (Artinya): “Kedua benda ini (sutera dan emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya. (HR Hakim dan beliau mensahihkannya).

Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya as Sunnah dalam syari’at Islam, karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk memperhatikan contoh-contoh di atas, terlebih lagi contoh lain yang tidak disebutkan dalam buku ini, kita akan yakin bahwa tidak mungkin memahami Al Qur’an dengan pemahaman yang benar kecuali dengan bimbingan Sunnah Rasulullah.

Contoh yang pertama, pemahaman para sahabat terhadap kata (zhulm) yang terdapat dalam ayat, mereka memahami menurut zhahirnya saja. Padahal mereka adalah orang-orang yang digambarkan oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataannya: “Yang paling utama dari ummat ini yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, dan yang paling tidak bertakalluf (membebani diri secara berlebihan)”. Namun walaupun demikian mereka salah dalam memahaminya, kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar, bahwa “zhulm (kezhaliman)” dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik, niscaya kita akan mengikuti kesalahan tersebut. Akan tetapi Allah Ta’alamelindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam mengqashar salat ketika safar pada waktu yang aman – jika kita berpendapat takut adalah adalah syarat dalam melakukan qashar – sebagaimana timbul hal yang demikian itu pada sebagian sahabat jika mereka tidak melihat Rasulullah mengqashar di waktu yang aman, sehingga mereka pun kemudian mengqashar bersamanya di waktu yang aman.

Dalam contoh ketiga, kalau tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati dan limpa.

Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagiannya telah disebutkan di atas, niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’alakepada kita melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti binatang buas atau burung yang mempunyai kuku pencakar.

Demikian pula contoh kelima, kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan suterabagi laki-laki.

Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf (Artinya): “As Sunnah itu menjelaskan makna Al Qur’an.” Diantara perkara yang memprihatinkan adalah bahwa sebagian mufassirin (ahli tafsir) dan penulis-penulis sekaarang berpendapat bolehnya dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan makanan binatang buas dan memakai emas dan sutera bagi laki-laki bersandar dengan al-Qur’an semata.

Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Insya Allah pada edisi depan kita akan paparkan bagaimana kesalahan orang yang menafsirkan Al Qur’an hanya bersandar pada sisi bahasa dan akal semata. Biiznillahi Ta’ala. Wallhamdulillah.

(Disadur dari kutaib “Manzilatus Sunnah fil Islam” karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan sedikit perubahan oleh redaksi)

Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1311

KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu’alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.2)

Desember 13, 2008

Rabu, 12-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary

Dewasa ini telah muncul satu kelompok yang menamakan dirinya qurainiyyin (ingkarus Sunnah) yang menafsirkan al Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka tanpa mencari keterangan tafsirnya dari sunnah yang shahih. Bagi mereka as Sunnah hanyalah pengikut nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsunya maka berpegang dengannya, namun jika tidak sesuai dengan hawa nafsunya maka Sunnah itu dibuang kebelakang punggung mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan akan adanya orang-orang seperti ini dalam satu haditsnya yang shahih (Artinya): “Sungguh sebentar lagi kalian akan melihat seseorang yang duduk di singgasananya, kemudian datang kepadanya urusanku (Sunnahku) baik yang berisi larangan ataupun perintah, maka dia berkata: “Aku tidak tahu itu! (pokoknya, red) Semua yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti” (HR Tirmidzi).

Dalam riwayat lain dia berkata: “Apa yang kami dapatkan dalam kitabullah pengharamannya, akan kami haramkan, maka Rasulullah bersabda: “Ketahuilah! Sesungguhnya aku diberi al Qur’an dan yang semisal bersamanya (yakni As Sunnah, red)”.

Dalam riwayat lain, Rasulullah berkata: “Ketahuilah apa yang dilarang oleh Rasulullah itu sama dengan yang dilarang oleh Allah”.

Hadits shahih di atas menjelaskan dengan tegas bahwa syari’at Islam bukannya al Qur’an saja, melainkan al Qur’an dan as Sunnah. Barang siapa hanya berpegang dengan salah satunya berarti sama dengan tidak berpegang dengan keduanya, karena al Qur’an memerintahkan untuk berpegang dengan as Sunnah demikian pula sebaliknya. Seperti firman Allah Ta’ala (Artinya): “Barang siapa yang mentaati rasul berarti dia mentaati Allah.” (QS An Nisa: 80)

Dalam ayat lain Allah berfirman: (Artinya): “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa: 65).

Firman Allah (Artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab: 36)

Firman Allah (Artinya): “Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7)

Sehubungan dengan ayat yang terakhir ini ada riwayat yang sangat menakjubkan, dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud, datang seorang wanita kepadanya kemudian berkata: “Kamukah orang yang berkata bahwa Allah melaknat namishat (wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanamishat (wanita yang minta dicabutkan) dan wasyimat (wanita yang mentato..) “Wanita itu menjawab: “Aku telah membaca al Qur’an dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan. “Maka Ibnu Mas’ud menjawab: “Jika kamu betul-betul membacanya niscaya engkau menemukannya. Tidakkah engkau membaca (Artinya): “Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7). Aku telah mendengar Rasulullah bersabda (artinya): “Allah melaknat Namishat (mencabut bulu alis)… (HR Bukhari Muslim)

TIDAK CUKUP PENGERTIAN BAHASA SAJA DALAM MEMAHAMI AL QUR’AN

Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasanya tidak mungkin seseorang walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya, mampu memahami al Qur’an tanpa dibantu oleh sunnah rasulullah, baik sunnah qauliyah (Sunnah yang diucapkan Rasulullah, red) ataupun sunnah fi’liyah (Sunnah yang diperbuat Rasulullah, red). Mengapa demikian ? karena dia tidak lebih mahir dalam berbahasa dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana al Qur’an turun kepada mereka yang pada waktu itu belum tercampur dengan bahasa ‘ajam, awam dan lahm (kesalahan bahasa). Meskipun demikian ada diantara para sahabat yang salah dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an tatkala mereka hanya bersandar pada bahasa saja (lihat buletin edisi sebelumnya, red).

Atas dasar itu, jelaslah bahwa jika seseorang semakin ‘alim (tahu) tentang sunnah, maka dia lebih pantas untuk memahami al Qur’an dan mengambil istinbath (faidah/kesimpulan, red) hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh (tidak tahu, red) tentang sunnah. Kalau demikian, lalu bagaimana lagi dengan orang yang tidak mau menganggap sunnah dan tidak menolehnya sama sekali…?!. Oleh karena itu sudah merupakan satu kaidah yang disepakati oleh ahlul ‘ilmi bahwasanya al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah kemudian dengan perkataan para sahabat, dan seterusnya.

Dari sini pula kita dapat mengetahui kesesatan ahlul kalam (pemikiran filsafat, red) baik yang ada pada jaman dulu ataupun yang ada sekarang, serta jelas pula perbedaan mereka dengan salafush shalih dalam masalah keyakinan terutama dalam masalah hukum, hal ini dikarenakan ahlul kalam jauh dari sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat yang berisi tentang sifat Allah dan lainnya dengan akal dan hawa nafsu mereka.

Betapa indahnya perkataan dalam syarah aqidah thahawiyah: “Bagaimana mungkin berbicara tentang pokok agama (dengan orang, red) yang tidak menerima agamanya dari kitab dan sunnah, melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil agama dari kitabullah tetapi tidak menerima penafsirannya dari hadits-hadits rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para sahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang-orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar, karena para sahabat tidak hanya meriwayatkan matan (isi, red) al Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar al Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajari dengan makna-maknanya. Barang siapa yang tidak menempuh jalan mereka berarti telah berjalan dengan pikirannya sendiri. Barang siapa yang berbicara dengan pikiran dan sangkaannya sendiri dalam agama Allah ini serta tidak menerimanya dari al Qur’an maka dia berdosa walaupun kebetulan benar. Barang siapa yang mengambil al Qur’an dan as Sunnah dia akan mendapatkan pahala walaupun salah (salah dalam ijtihad, pent) tapi jika benar akan dilipatgandakan pahalanya.

Kemudian berkata pula di halaman 218: “Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tunduk kepada perintahnya serta menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang batil yang dinamakan ma’qul (logis/masuk akal, red) atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat dan pemikir manusia dari pada perkataannya. Kita harus menjadikan dia satu-satunya manusia untuk merujuk satu hukum. Patuh dan tunduk sebagaimana kita mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah, ketundukan, kehinaan, inabah dan tawakal.”

Kesimpulannya: Wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan antara al Qur’an dan as Sunnah, dari sisi kewajiban mengambilnya dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya. Karena keduanya adalah penjamin mereka agar tidak berpaling kekiri dan kekanan dan agar mereka tidak mundur dengan kesesatan. Rasulullah menjelaskan (Artinya): “Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak tersesat selama berpegang dengan keduanya yaitu kitabullah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga (Al Haudh, red)” (HR Malik dan Hakim).

PERINGATAN:

Satu hal yang penting yang ingin aku (Al Albani) kemukakan adalah bahwa sunnah yang begitu penting kedudukannya dalam syari’at ini hanyalah sunnah yang shahih, setelah diteliti dengan cara-cara ilmiah dan diketahui oleh ahlul ilmi tentang hadits dan perawi-perawinya. Bukanlah maksudnya hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mazhab yang beraneka ragam itu baik dalam masalah tafsir, fikih, targhib wattarhib, raqaiq, nasehat-nasehat dan lainnya. Karena dalam kitab-kitab tersebut banyak terdapat hadits yang dhaif (lemah) dan munkar bahkan maudhu’ (palsu), sebagian lagi ada riwayat yang tidak bisa diterima oleh Islam seperti hadits Gharanik, Harut dan Marut. Aku (Al Albani) mempunyai risalah khusus dalam menolak kisah gharanik. Dan sebagian besarnya telah aku bawakan dalam silsilah hadits dha’ifah dan maudhu’ah yang jumlahnya saat ini telah mencapai 4000 hadits. Mencakup hadits dha’if dan maudhu’.

Wajib atas ahlul ‘ilmi terutama yang sudah berdakwah dan menyebarkan fatwa-fatwanya agar jangan berhujjah dengan hadits kecuali setelah meyakini shahihnya hadits tersebut. Karena biasanya kitab-kitab fikih yang dijadikan rujukan penuh dengan hadits yang lemah, mungkar dan tidak ada sanadnya sebagaimana telah diketahui oleh para ulama.

KELEMAHAN HADITS MUADZ TENTANG RA’YU (AKAL)

Sebelum mengakhiri uraian ini aku (Albani) memandang perlu memalingkan perhatian ikhwan semua kepada satu hadits masyhur yang sering dibawakan dalam kitab-kitab ushul fikih, akan kita jelaskan bahwa hadits tersebut dha’if (lemah) baik sanad maupun matannya, karena bertentangan dengan adanya larangan membedakan al Qur’an dengan as Sunnah dan kewajiban berpegang dengan keduanya.

Isi hadits tersebut adalah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman (Artinya): “Dengan apa kamu akan berhukum? Muadz berkata: “dengan kitabullah, jika engkau tidak dapati, dijawab dengan sunnah, jika tidak engkau dapati dalam sunnah (hadits) Rasulullah, Muadz menjawab:”Aku akan berijtihad dengan ra’yu (akal) dan aku akan berusaha keras. Maka Rasulullah berkata: “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada perkara yang dicintainya”.

Tentang kelemahan sanadnya, tidak layak untuk dibahas sekarang. Aku (Al Albani) telah membahasnya dengan penjelasan yang memadai dan aku kira belum ada yang mendahuluiku dalam hal tersebut. Anda bisa melihatnya dalam silsilah hadits dhaif: 885. Cukup bagiku dalam kesempatan ini dengan menyebutkan perkataan amirul mukminin dalam masalah hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah, beliau berkata tentang hadits ini: “Hadits mungkar”.

Setelah itu layak bagiku untuk menjelaskan pertentangan yang telah aku isyaratkan diatas. Aku katakan: “Hadits Muadz memberikan manhaj (metode, red) bagi seorang hakim dalam mengambil hukum dengan tiga marhalah (al Qur’an, as Sunnah dan ra’yu) tidak boleh mencari hukum dengan ra’yu kecuali hukum tersebut tidak ditemukan di dalam as Sunnah. Dan tidak boleh berhukum dengan as Sunnah kecuali tidak ditemukan dalam al Qur’an.

Manhaj seperti ini jika dilihat dari masalah ra’yu adalah benar menurut seluruh para ulama. Mereka berkata: “Jika telah ada atsar, batallah nazhar (penyelidikan)”. Tetapi manhaj ini jika dilihat dari sisi sunnah tidaklah benar karena sunnah adalah hakim atas al Qur’an. Maka wajib membahas dan mencari hukum dalam as Sunnah walaupun disangka hukum tersebut terdapat dalam al Qur’an. Kedudukan as Sunnah dengan al Qur’an berbeda dengan kedudukan ra’yu dan as Sunnah, tidak sekali lagi tidak! Tetapi wajib menganggap al Qur’an dan as Sunnah sebagai satu sumber yang tidak bisa dipisahkan selamanya, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): “Ketahuilah aku diberi al Qur’an dan yang semisalnya (yakni as Sunnah).” Dan sabdanya: “Kedudukannya tidak akan berpisah sampai keduanya menemuiku di telaga”.

Pengelompokkan antara al Qur’an dan as Sunnah tidaklah benar karena mengharuskan pemisahan keduanya, dan ini batil. Seperti telah dijabarkan penjelasannya. Inilah yang ingin aku ingatkan. Jika benar, semua ini datangnya dari Allah dan jika salah itu dari diriku sendiri. Kepada Allahlah aku meminta agar menjagaku dan anda sekalian dari kesalahan-kesalahan dan segala sesuatu yang tidak diridhai-Nya. Dan penutup do’a kita: Alhamdulillah. (Disadur dari kutaib “Manzilatus Sunnah fil Islam” karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan beberapa sedikit perubahan oleh redaksi)

Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1312

Jangan Gampang Memvonis Mati Syahid !

Desember 13, 2008
Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Eksekusi ‘Syahid’?

Pelaksanaan eksekusi pada hari Ahad dini hari tanggal 9 November 2008 M atas tiga aktor bom Bali I, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas, mengundang perhatian banyak kalangan dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya nasional bahkan internasional. Hal inilah yang mengundang mereka berkomentar, baik atas pelaksanaan eksekusi tersebut maupun atas kematian mereka dengan eksekusi itu, kontroversipun terjadi, sebagian pihak menyanjung mereka, sebagian pihak membenarkan hukuman eksekusi tersebut, sementara yang lain menentangnya. Kontroversi semacam ini terjadi karena masing-masing menilai dari sudut pandang yang berbeda, sehingga wajar saja kalau mereka berselisih pendapat, karena dasar berpendapatnya saja berbeda.

Sayang, tak sedikit dari umat Islam dengan status sosial yang berbeda-beda, turut pula ramai-ramai ikut andil berkomentar dalam peristiwa ini. Mereka tidak memandangnya dari sudut pandang ajaran Islam yang murni, bahkan cenderung menggunakan perasaan, apakah dengan perasaan kasihan, atau sebaliknya semata-mata dengan perasaan benci dan marah, sehingga muncullah hasil yang berbeda karena berlandaskan perasaan yang berbeda. Sebagian lagi membubui penilaiannya dengan pengetahuan tentang ajaran Islam yang minim dan yang sudah tercampur dengan gaya berpikirnya para korban eksekusi, sehingga tak segan-segan memastikan mereka sebagai syahid, pahlawan, pasti senang di surga, di sorga dibawa oleh burung hijau, disambut para bidadari dan pujian-pujian semacam itu.

Tak pelak lagi, kejadian-kejadian paska pelaksanaan sampai pada penguburan-pun dikait-kaitan dengan vonis ‘kebahagiaan’ di atas, ada yang bilang bahwa jenazahnya wangi, mukanya tersenyum, cuaca mendadak menjadi mendung, disambut burung belibis hitam – yang diartikan bidadari menjelang penguburan pertanda jenazah mereka diterima Allah – dan hal-hal semacam itu. Bahkan lebih parah, sebelum pelaksanaan eksekusi pun sudah dikomentari bahwa mereka bakal dapat bidadari. Subhanallah…

Sekilas saya membaca komentar-komentar semacam itu, membuat saya terpanggil untuk menulis makalah ini, tak lain tujuannya adalah untuk berupaya meluruskan cara berpikir kaum muslimin sehingga tidak bermudah-mudahan untuk mengeluarkan vonis positif atau negatif, terlebih dalam urusan semacam ini yang lebih sarat dengan urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di sisi Allah Ta’ala sajalah pengetahuannya.

Ya, tak sedikit mereka yang telah menjadi korban ‘komentar tanpa ilmu’, sehingga jangan dianggap angin lalu. Semua ucapan yang kita ucapkan dicatat oleh para malaikat dan menjadi dokumen pribadi kita, untuk kemudian akan kita pertanggung jawabkan di sisi Allah Ta’ala kelak.
مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir [Qoof:18]

Perlu dicamkan, bahwa urusan nasib seseorang di akhirat itu bukan urusan kita, bahkan itu urusan ghaib yang hanya Allah Yang Maha Tahu yang memiliki pengetahuan tentangnya. Sehingga seseorang yang mengatakan bahwa mereka itu syahid, berarti ia – tanpa ilmu – telah menvonisnya pasti masuk ke dalam surga, ya, pasti tanpa ilmu, karena hanya Allah Ta’ala sajalah yang mengetahui nasib mereka dia akhirat kelak.

Wahai kaum muslimin, kita mesti mengingat firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isra’:36]

Janganlah karena dorongan emosional, lalu kita berbicara tanpa ilmu yang berakibat mencelakakan kita sendiri.

Dahulu di zaman Nabi sempat muncul beberapa kejadian yang membuat sebagian sahabat mengeluarkan vonis kebahagiaan di akhirat kepada beberapa sahabat yang lain, namun dengan segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menampik persaksian mereka itu, karena hal semacam ini tidak ada yang tahu termasuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tanpa berita wahyu dari langit Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengetahui.

Suatu ketika seorang sahabat mulia Utsman bin Madz’un meninggal dunia, segeralah seorang wanita mempersaksikan baginya kemuliaan di Akhirat, namun dengan segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menukas persaksiannya. Kisah berharga tersebut termaktub dalam kitab Shahih Al-Bukhari, bahwa seorang wanita bernama Umul ‘Ala, wanita Anshor yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkisah bahwa saat itu dibagikan undian orang-orang muhajirin, maka kami mendapatkan bagian Utsman bin Madz’un sehingga kami menempatkannya di rumah kami, tapi ia dirundung sakitnya yang menyebabkan kematiannya, maka ketika beliau wafat dan dimandikan lalu dikafani dengan kain kafannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, aku-pun mengatakan,
رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لقد أَكْرَمَكَ الله
“Rahmat Allah atas dirimu wahai Abu Saib (Utsman bin Madz’un), persaksianku terhadap dirimu bahwa Allah telah memuliakan dirimu”, maka serta merta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وما يُدْرِيكِ أَنَّ اللَّهَ أَكْرَمَهُ فقلت بِأَبِي أنت يا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ يُكْرِمُهُ الله فقال أَمَّا هو فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ والله إني لَأَرْجُو له الْخَيْرَ والله ما أَدْرِي وأنا رسول اللَّهِ ما يُفْعَلُ بِي قالت فَوَاللَّهِ لَا أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدَهُ أَبَدًا
“Darimana kamu tahu bahwa Allah telah memuliakannya”. Akupun mengatakan, ”Ayahku sebagai tebusanmu Wahai Rasulullah, lalu siapa yang Allah muliakan?” Rasulullah menjawab: ”Adapun dia maka telah datang kematiannya, demi Allah aku benar-benar berharap untuknya kebaikan, demi Allah saya sendiri tidak tahu -padahal aku ini adalah utusan Allah- apa yang nantinya akan diperlakukan terhadap diriku”. Umul ‘Ala mengatakan: Demi Allah aku tidak lagi memberikan tazkiyah (persaksian baik) setelah itu selama-lamanya.

Coba renungi kisah ini, siapakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, siapakah Utsman bin Madz’un dan siapakah Umul ‘Ala.

Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sudah jelas bagi kita siapakah beliau, adapun Utsman bin Madz’un maka beliau termasuk orang–orang yang pertama masuk Islam (as-sabiqunal awwalun) Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa beliau adalah orang yang ke 14 dalam masuk Islam, beliau ikut hijrah ke Habasyah (Ethiopia) bersama anaknya, beliau termasuk pasukan perang Badar. Demikian biografinya sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishabah. Ummu ‘Ala sendiri adalah Shahabiyyah (sahabat wanita) yang mulia periwayat hadits Nabi, dan salah seorang wanita yang berbai’at kepada Nabi, siap untuk tunduk patuh kepada titahnya.

Marilah kita renungkan, seorang wanita mulia bersaksi atas kebahagiaan seorang lelaki yang hidupnya penuh dengan perjuangan besar, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan persaksiannya, lebih daripada itu, beliau tegaskan bahwa beliau sendiri sebagai seorang Rasul tidak mengetahui nasib dirinya.
Sementara di waktu lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga pernah bersaksi atas kebahagiaan di akhirat untuk seorang anak kecil yang meninggal dunia. Diriwayatkan sbb :
عن عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قالت دُعِيَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إلى جَنَازَةِ صَبِيٍّ من الْأَنْصَارِ فقلت يا رَسُولَ اللَّهِ طُوبَى لِهَذَا عُصْفُورٌ من عَصَافِيرِ الْجَنَّةِ لم يَعْمَلْ السُّوءَ ولم يُدْرِكْهُ قال أَوَ غير ذلك يا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لها وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لها وَهُمْ في أَصْلَابِ آبَائِهِمْ
Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata bahwa Rasulullah pernah diminta untuk menyolati jenazah seorang anak dari Al-Anshor, maka aku katakan: ”Wahai Rasulullah beruntung anak ini, (ia menjadi seekor) burung ushfur dari burung-burung ushfur di dalam Surga, ia belum berbuat kejelekan sama sekali dan belum menjumpainya. ” Nabi menjawab: ”Atau (bahkan) selain itu, wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menciptakan untuk surga penghuninya, Allah ciptakan mereka untuk surga sejak mereka berada pada tulang sulbi ayah-ayah mereka, dan Allah menciptakan untuk neraka penghuninya Allah menciptakan mereka sejak mereka dalam tulang sulbi ayah-ayah mereka. ” [Shahih HR Muslim]

Ya, seorang bocah yang masih suci belum melakukan kejelekan dan belum menjumpainya sebagaimana tutur Aisyah, dan ia adalah seorang anak sahabat Anshor sehingga ‘Aisyah-pun bersaksi atas kebahagiaannya. Ternyata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegur ‘Aisyah atas persaksiannya, mengapa? Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri waktu itu belum tahu tentang nasib anak-anak muslim itu. Ulama yang lain mengatakan –atas dasar bahwa anak muslim nantinya bakal di surga dan itu telah disepakati ulama– bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melarang ‘Aisyah untuk terburu-buru memastikan sesuatu tanpa ada dalil yang pasti. Hal itu karena ini adalah urusan ghaib, urusan akhirat yang hanya di Tangan Allah dan manusia tidak tahu-menahu tentangnya.

Bahkan dalam kejadian lain, di sebuah perjalanan peperangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beberapa sahabat sempat memvonis surga bagi seseorang yang mati di sela-sela perjalanan itu, diriwayatkan,
عن أبي هُرَيْرَةَ قال خَرَجْنَا مع النبي صلى الله عليه وسلم إلى خَيْبَرَ فَفَتَحَ الله عَلَيْنَا فلم نَغْنَمْ ذَهَبًا ولا وَرِقًا غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إلى الْوَادِي وَمَعَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَبْدٌ له وَهَبَهُ له رَجُلٌ من جُذَامَ يُدْعَى رِفَاعَةَ بن زَيْدٍ من بَنِي الضُّبَيْبِ فلما نَزَلْنَا الْوَادِي قام عبد رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فيه حَتْفُهُ فَقُلْنَا هَنِيئًا له الشَّهَادَةُ يا رَسُولَ اللَّهِ قال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيده إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عليه نَارًا أَخَذَهَا من الْغَنَائِمِ يوم خَيْبَرَ لم تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ قال فَفَزِعَ الناس فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أو شِرَاكَيْنِ فقال يا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ يوم خَيْبَرَ فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِرَاكٌ من نَارٍ أو شِرَاكَانِ من نَارٍ
Dari Abu Hurairah ia berkata: Kami keluar bersama Nabi menuju ke Khaibar, maka Allah memenangkan kami, dan kami tidak mendapat rampasan perang berupa emas, ataupun perak, tapi kami mendapatkan rampasan berupa barang-barang, makanan dan pakaian. Lalu kami beranjak ke sebuah lembah, dan bersama Rasulullah seorang budak, beliau diberi oleh seorang dari bani Judzam, panggilannya Rifa’ah bin Zaid dari bani Dhobib, maka ketika kami singgah di lembah itu budak tersebut bangkit untuk melepaskan bawaan tunggangannya, ternyata dia dilempar panah sehingga itu menjadi sebab kematiannya, kamipun mengatakan: “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.” Rasulullah mengatakan: “Sekali-kali tidak, demi yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesungguhnya kainnya akan menyalakan api padanya, ia mengambilnya dari rampasan perang pada perang Khaibar dan belum dibagi.” Abu Hurairah berkata: ”Maka orang-orang sangat takut sehingga ada seorang yang menyerahkan satu tali sandal atau dua tali sandal dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami mendapatkannya pada perang Khaibar,” maka Rasulullah bersabda: “Satu atau dua tali sandal dari neraka.”. ”
Para sahabat mempersaksikan kesyahidan untuk budak tersebut, budak yang membantu Nabi, berjuang bersama beliau, meninggal dalam perjalanan perang yang tentu semuanya itu sebenarnya adalah jihad fi sabilillah. Namun dengan tegas Nabi membantah persaksian mereka, bahkan diiringi dengan sumpah dengan nama Allah, dan bahwa pelanggarannya berupa mencuri selembar kain sebelum dibagi-bagikan menghalanginya untuk mendapatkan kemuliaan syahid, ya, hanya karena selembar kain yang dia curi…
Yang lebih membuat tercengang para sahabat adalah peristiwa lain dimana Nabi bersaksi neraka terhadap seseorang yang berjuang keras dalam berjihad. Imam Al-Bukhari meriwayatkan,
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْتَقَى هُوَ وَالْمُشْرِكُونَ فَاقْتَتَلُوا ، فَلَمَّا مَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى عَسْكَرِهِ ، وَمَالَ الآخَرُونَ إِلَى عَسْكَرِهِمْ ، وَفِى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ لاَ يَدَعُ لَهُمْ شَاذَّةً وَلاَ فَاذَّةً إِلاَّ اتَّبَعَهَا يَضْرِبُهَا بِسَيْفِهِ ، فَقَالَ مَا أَجْزَأَ مِنَّا الْيَوْمَ أَحَدٌ كَمَا أَجْزَأَ فُلاَنٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ » (( وفي رواية فقالوا أينا من أهل الجنة إن كان هذا من أهل النار )) فقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ أَنَا صَاحِبُهُ . قَالَ فَخَرَجَ مَعَهُ كُلَّمَا وَقَفَ وَقَفَ مَعَهُ ، وَإِذَا أَسْرَعَ أَسْرَعَ مَعَهُ قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ الرَّجُلُ الَّذِى ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ . فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ . فَخَرَجْتُ فِى طَلَبِهِ ، ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِى الأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Dari Sahl bin Sa’ad ia mengatakan: Bahwa Rasulullah bertemu dengan orang-orang musyrik sehingga mereka saling menyerang, maka tatkala Rasulullah menuju ke kampnya, dan yang lain juga menuju ke kamp mereka, sementara di antara para sahabat Nabi ada seseorang yang tidak membiarkan seorangpun (dari musyrikin-pent) yang lepas dari regunya kecuali dia kejar dan dia tebas dengan pedangnya. Akhirnya para sahabat mengatakan: “Tidaklah seorangpun dari kita pada hari ini mencukupi seperti yang dicukupi Fulan itu.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Sesungguhnya dia termasuk penduduk Neraka” (dalam sebuah riwayat): Maka para sahabat mengatakan: “Siapa diantara kita menjadi penghuni Al-Jannah, bila dia saja termasuk penghuni An-Nar ?”
Maka seseorang diantara orang-orang mengatakan: Aku akan menguntitnya terus. Iapun keluar bersamanya, setiap kali orang itu berhenti ia ikut berhenti, dan jika dia cepat iapun cepat. Ia berkisah: Lalu orang itu terluka dengan luka yang parah, maka ia ingin segera mati sehingga ia letakkan (gagang) pedangnya di bumi dan ujungnya di antara dua dadanya kemudian dia mengayunkan dirinya di atas pedangnya, sehingga iapun membunuh dirinya. Lalu orang yang menguntitnya itu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah”. Beliau mengatakan: “Kenapa ?”, Ia menjawab: “Orang yang engkau sebutkan tadi bahwa dia termasuk penghuni Neraka.” Lalu orang-orang tercengang dengan hal itu. Maka aku katakan: “Aku (akan membuktikan) untuk kalian tentangnya. Maka aku keluar menguntitnya sampai ia terluka dengan luka yang parah maka ia ingin cepat mati, akhirnya ia letakkan gagang pedangnya di bumi dan ujungnya di antara dua dadanya, lalu ia ayunkan dirinya di atas pedangnya sehingga iapun membunuh dirinya.“ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni Al-Jannah -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Neraka. Dan sungguh seseorang beramal dengan amalan penghuni Neraka -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Al-Jannah.” [Shahih, HR Al-Bukhari dan Muslim]

Sungguh benar-benar mencengangkan, penjuangan yang begitu gigih dalam jihad di jalan Allah, dan membuat kocar-kacir musuh, ternyata perjuangannya menjadi tidak begitu berarti manakala ia melanggar agama, bunuh diri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah persaksian mereka, hal itu karena kita sebagai manusia, banyak hal yang terluputkan dari kita, kita tidak mengetahui hal yang tersembunyi, hanyalah Allah yang tahu akhir dari nasib seseorang.

Kiranya kejadian-kejadian di atas menjadi pelajaran penting bagi kita semuanya, para sahabat Nabi yang mulia dengan keilmuan dan keimanan mereka bersaksi atas para sahabat yang lain yang memenuhi hari-hari mereka dengan perjuangan dan pengorbanan, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mencegah mereka dari persaksian-persaksian tersebut, kenapa? Sekali lagi ini urusan ghaib yang hanya diketahui oleh Dzat Yang Maha Tahu urusan itu, Allah ‘Azza wa Jalla.

Atas dasar itu, maka menjadi keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang mereka saling-mewarisi dan mewariskan dari sejak zaman Nabi hingga kini, bahwa kita tidak bisa memastikan seorangpun secara tertentu dari muslimin bahwa dia akan masuk Surga karena sebuah amalan tertentu. Tentu saja, kepastian atas mereka yang kita peroleh informasinya dari wahyu ilahi, semacam Al-‘Asyroh Al-Mubasyraruna bil Jannah ‘, sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga’, diantaranya khalifah yang empat, atau yang semacam mereka.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang digelari Imam Ahlussunnah, karena kegigihannya dalam memperjuangkan Aqidah, mengatakan:
لا نشهد على أهل القبلة بعمل يعمله بجنة ولا نار نرجو للصالح ونخاف عليه ونخاف على المسيء المذنب ونرجو له رحمة الله
Dan kami tidak bersaksi atas ahlul qiblah (yakni muslimin) karena sebuah amalan yang dia amalkan bahwa ia pasti masuk surga atau neraka, kami berharap baik bagi seorang yang shaleh tapi kami tetap khawatir padanya, dan kami khawatir terhadap mereka yang berbuat jelek, tapi kami tetap mengharap rahmat Allah padanya. [Ushulus Sunnah]

Imam Ahmad yang merasakan pahit getirnya kejahatan penguasa saat itu, penyiksaan, penjara, intimidasi dalam waktu kurang lebih 3 masa khalifah yaitu Al-Makmun, Al-Mu’tashim dan Al-Watsiq, itu semua karena memperjuangkan aqidah, hampir-hampir nyawa melayang karenanya.

Bahkan sudah melayang nyawa sekian ulama yang mendahului beliau saat itu, namun itu tidak membuat beliau larut dalam perasaan yang membawa kepada persaksian yang tidak benar, walaupun kesedihan terasa begitu mendalam dalam sanubari.

Tidak ketinggalan, Al Imam Al-Bukhari dalam kitabnya Shahih Al-Bukhari, yang sebagian ulama menyebutnya sebagai kitab yang paling Shahih setelah Kitabullah, oleh karenanya umat Islam menyambutnya dengan lapang dada, beliau meletakkan sebuah bab berjudul:
باب لاَ يَقُولُ فُلاَنٌ شَهِيدٌ
“TIDAK BOLEH SESEORANG MENGATAKAN FULAN SYAHID”
Lalu beliau menyebutkan riwayat :
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِى سَبِيلِهِ ، اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِى سَبِيلِهِ »
Abu Hurairah berkata dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ”Allah lebih tahu siapakah yang (benar-benar) berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapakah yang terluka di jalan-Nya. ”
Ibnu Hajar menerangkan: [Tidak boleh Mengatakan Fulan Syahid] yakni dengan memastikan hal itu kecuali dengan (berita) dari wahyu, seolah-olah beliau (Al-Bukhari) mengisyaratkan kepada hadits Umar bahwa beliau berkhutbah lalu mengatakan: “Kalian katakan dalam peperangan-peperangan kalian ‘fulan syahid’ dan ‘fulan mati syahid’, barangkali dia telah memberatkan kendaraannya, ketahuilah janganlah kalian mengatakan semacam itu akan tetapi katakanlah seperti yang dikatakan Rasulullah: “Barangsiapa yang meninggal atau terbunuh di jalan Allah maka dia syahid”. “ Dan itu hadits hasan Riwayat Ahmad dan Said bin Manshur dan selain keduanya.

Aqidah inipun ditegaskan oleh Ath-Thohawi dalam buku aqidahnya:
ونرجو للمحسنين من المؤمنين ان يعفو عنهم ويدخلهم الجنة برحمته ولا نأمن عليهم ولا نشهد لهم بالجنة ونستغفر لمسيئهم ونخاف عليهم ولا نقنطهم
Kami berharap untuk orang-orang yang berbuat baik dari mukminin untuk Allah ampuni mereka dan memasukkan mereka ke dalam Al-Jannah dengan rahmat-Nya dan kami tidak merasa aman atas mereka serta tidak bersaksi bahwa mereka pasti dapat surga. Kami juga memintakan ampun untuk orang-orang yang berbuat jelek dan kami khawatir atas mereka tapi kami tidak putus asa pada mereka.

Dan begitulah sifat seorang mukmin, ia tidak merasa aman tentram dengan amalnya, karena yakin pasti diterima, bahkan ia selalu merasa khawatir, jangan-jangan amalnya tidak diterima, Aisyah bertanya kepada Rasulullah, wahai Rasulullah ayat :
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan (yakni dari shodaqoh atau yang mereka amalkan dari amal shalih), dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. [Al-Mukminun:60]
“Apakah maksudnya adalah seorang yang berzina dan meminum khamr serta mencuri?“ Rasulullah menjawab: “Tidak wahai putri Ash-Shiddiq, akan tetapi itu adalah seseorang yang berpuasa shalat, bersedekah dan khawatir amalannya tidak diterima.” [HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: “Demi Allah mereka mengamalkan ketaatan serta bersungguh-sungguh padanya tapi mereka juga takut kalau amalnya ditolak, sesungguhnya seorang mukmin menyertakan antara perbuatan baik dan rasa khawatir, sementara seorang munafiq menggabung antara perbuatan jelek dan perasaan tenang.” [Lihat Syarh At-Thahawiyah]

Para pembaca yang saya hormati, jujur saja, apakah yang dilakukan Imam Samudra cs suatu amal kebaikan? Seandainyapun itu suatu amal kebaikan, maka itupun tetap tidak membolehkan kita untuk memastikan bahwa itu diterima, bahkan hanya bisa mengharap, lebih-lebih memastikan syahid dan dapat surga serta bidadarinya. Hal itu sebagaimana penjelasan Allah, Rasul dan para ulama, inilah hukum Islam, jika kita mau menegakkan hukum Islam. Tapi kalau ternyata apa yang dilakukannya adalah suatu amal kejelekan, maka ini dari jenis yang kita khawatirkan, bahkan kekhawatiran besar.

Apa sebenarnya yang mereka lakukan?
Mari kita melihat sejenak, mereka telah menyebabkan lenyapnya nyawa seorang muslim, mereka telah membunuh dan melukai ratusan orang kafir para wisatawan asing, mereka telah menghancurkan gedung, mereka telah mengangkat senjata, muslimin kerepotan menerima tuduhan serupa, dan menimbulkan rasa takut di masyarakat, dan beberapa hal lain dengan alasan jihad.

Saya tidak ingin membahas semuanya, namun saya hanya akan menyoroti beberapa hal, itupun dengan singkat, agar tidak keluar dari maksud tulisan ini.

Pertama, menyebabkan lenyapnya nyawa seorang muslim, nyawa muslim walaupun hanya satu orang, maka itu sangat berharga di sisi Allah Ta’ala. Maka tidak boleh melakukan tindak kejahatan terhadap jiwa muslim dan membunuhnya tanpa alasan/cara yang benar. Barangsiapa yang melakukan hal itu berarti telah melakukan salah satu dosa besar dari dosa-dosa besar, Allah berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. [An-Nisa:93] dan berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.[Al-Maidah:32]

Al-Imam Mujahid (seorang Tabi’in, Ahli Tafsir) mengatakan: (seperti membunuh semua manusia seluruhnya) “dalam hal dosanya”. Ini menunjukkan besarnya masalah membunuh jiwa tanpa cara/alasan yang benar, dan Nabi bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إلا الله وَأَنِّي رسول اللَّهِ إلا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah yang benar selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari 3 perkara: pezina yang telah menikah, jiwa dengan jiwa, orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Mas’ud].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ الناس حتى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إلا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رسول اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فإذا فَعَلُوا ذلك عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إلا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ على اللَّهِ
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang benar melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya nanti diserahkan kepada Allah”. [Muttafaqun’alaih dari hadits ibnu Umar]

Dan dalam sunan Nasa’i dari hadits Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu`alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ على اللَّهِ من قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
”Sungguh lenyapnya dunia bagi Allah lebih ringan dari terbunuhnya seorang muslim”. [Shahih, HR At-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu majah dan yang lain Shohih At-Targhib:2439]
وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى الْبَيْتِ فَقَالَ مَا أَعْظَمَكَ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكَ وَلَلْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكَ
Dan Abdullah Ibnu Umar suatu hari memandang ke Ka’bah seraya mengatakan:”Betapa agungnya engkau dan betapa agungnya kehormatan engkau, tetapi seorang mukmin lebih besar kehormatannya disisi Allah dari pada engkau” [Shahih lighoirihi, HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, Shohih At-Targhib:2441]

Kedua, membunuh jiwa mu’ahad (orang-orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau keamanan), diantara mereka adalah para wisatawan asing tersebut

Dari Abdullah bin ‘Amr bn Al-Ash dari Nabi shallallahu`alaihi wa sallam ia bersabda:
من قَتَلَ مُعَاهَدًا لم يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ من مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
”Barangsiapa yang membunuh Mu’ahad maka ia tidak mendapatkan bau surga padahal baunya dapat dicium dari jarak perjalanan 40 tahun” [HR Al-Bukhori dan Ibnu Majah]

Dan siapa saja yang dimasukkan oleh penguasa muslim dengan perjanjian aman maka jiwa dan hartanya juga terlindungi, tidak boleh menyentuhnya dan barangsiapa yang membunuhnya maka maka dia seperti yang disabdakan Nabi shallallahu`alaihi wa sallam…”tidak akan mendapat bau surga”, dan ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mencoba membunuh orang yang berada dalam perjanjian aman.
Maksudnya siapa saja yang masuk dengan perjanjian aman dari penguasa untuk kepentingan suatu maslahat yang dia pandang, maka tidak boleh mengganggunya atau bertindak jahat terhadapnya, apakah kepada jiwanya atau hartanya.

Ketiga, melakukan kerusakan di muka bumi, dengan menimbulkan ketakutan melalui aksi terornya, Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. [Al-Maidah:33]

Ibnu Katsir mengatakan: kata Muharobah (memerangi) artinya melawan dan menyelisihi dan kata ini tepat diberikan kepada kekafiran atau qoth’u toriiq (penyamun jalanan) serta yang menakut-nakuti manusia dengan kejahatnnya di jalanan, demikian pula kata ‘merusak di bumi’ di berikan kepada berbagai macam kejahatan dan kejelekan. [Tafsir Al-Quran Al-Adhim:2/50]

Demikian pula kesimpulan Asy-Syaukani tentang makna ‘kerusakan di muka bumi’: Dan telah diperselisihkan tentang makna kerusakan di muka bumi dalam ayat ini, apakah itu? maka dikatakan dalam sebuah pendapat bahwa itu ‘syirik’. Dikatakan dalam pendapat lain bahwa itu ‘merampok atau mengganggu dengan kejahatan di jalan’, dan yang tampak dari susunan kalimat Al-Quran bahwa kata itu tepat untuk semua yang dapat disebut sebagai kerusakan di bumi, sehingga syirik adalah kerusakan di bumi, melakukan kejahatan di jalan juga kerusakan di bumi, menumpahkan darah dan merenggut kehormatan dan merampok harta juga kerusakan di muka bumi. Serta berbuat jahat terhadap hamba Allah tanpa alasan yang benar juga kerusakan di bumi, menghancurkan bangunan menebang pepohonan dan juga mengeringkan sungai juga kerusakan di bumi, dengan ini engkau tahu dengan tepat untuk menyebut ini semua sebagai kerusakan di bumi…[Tafsir Fathul Qadir]

Maka dari itu, siapapun yang melakukan kejahatan sebagaimana kriteria dia atas maka ia berhak mendapatkan hukuman yang Allah sebutkan dalam ayat yaitu, dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara menyilang atau diasingkan. Hal itu disesuaikan dengan besar kecilnya kejahatan yang dia lakukan setelah dipelajari dan terbukti kejahatannya, hukuman tersebut ditetapkan karena besarnya kejahatan yang dilakukan sehingga Allah menyebutnya sebagai peperangan terhadap Allah dan Rasul terutama bila diantara korbannya adalah muslimin.

Dilihat dari tiga masalah ini saja, maka tampak bahwa apa yang mereka (trio bomber dkk, red) lakukan bukanlah masalah sepele, bahkan merupakan ‘kejahatan kriminal yang amat besar’. Maka hukuman Hirobah-lah yang pantas bagi mereka menurut hukum Islam, seperti yang tersebut dalam surat Al-Maidah di atas, bila mereka konsekuen dengan tuntutan syari’at Islam, maka inilah syariat Islam bagi para pelaku kejahatan semacam ini.

Dari pemaparan secara singkat di atas, maka sangat keliru, bahkan salah besar, ketika seseorang berani memvonis surga atau syahid untuk mereka dengan amalan tersebut. Dan kesalahan vonis ini bukan hanya untuk mereka, bahkan untuk siapapun, kecuali bila ada wahyu ilahi yang menerangkan kepada kita bahwa seseorang syahid atau pasti masuk surga.

Maka berhati-hatilah, wahai kaum muslimin, untuk bicara tanpa ilmu !

Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawab.

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc yang dikirim via Email)

Sumber  http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1365