Arsip untuk ‘Aqidah’ Kategori

KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu’alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.1)

Desember 13, 2008

Senin, 03-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary

Allah Ta’ala telah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwwah, memuliakannya dengan risalah, menurunkan kepadanya al Qur’an dan memerintahkannya untuk menerangkannya kepada manusia, Allah Ta’ala berfirman (Artinya): “Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan (Al Bayan, red) pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS An Nahl: 44). Menurut pandanganku (Albani), Albayan (penjelasan) yang disebutkan dalam ayat ini mencakup dua macam penjelasan:

1. Penjelasan lafazh dan susunannya, yaitu penyampaian al Qur’an secara keseluruhan, tidak menyembunyikan sedikitpun, sebagaimana Allah Ta’alaturunkan kepadanya. Inilah yang dimaksud oleh firman Allah: “Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS Al Maidah: 67).

Aisyah berkata (Artinya): “Barangsiapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad menyembunyikan perkara yang diperintahkan untuk disampaikan, sesungguhnya orang tersebut telah mengatakan kedustaan yang besar kepada Allah” kemudian beliau membaca ayat di atas. (HR Bukhari Muslim).

Dalam riwayat Muslim: “Kalau Rasulullah menyembunyikan perkara yang harus disampaikan, sungguh dia akan menyembunyikan firman Allah Ta’ala(Artinya): “Dan (ingatlah), ketika kamu Berkata kepada orang yang Allah Ta’alaTelah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) Telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah Ta’alaakan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.” (QS Al Ahzab: 37).

2. Penerangan lafadz, kalimat atau ayat yang membutuhkan penjelasan, yang demikian ini dikarenakan banyak terdapat ayat-ayat yang masih mujmal (global), ammah (umum), atau mutlak. Maka Sunnah menjelaskan yang mujmal (masih globalred), mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Yang demikian ini (penjelasan tersebut) terjadi dengan perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi pula dengan perbuatan dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap perbuatan sahabatnya.

PENTINGNYA SUNNAH UNTUK MEMAHAMI AL QUR’AN DAN CONTOH-CONTOHNYA

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang

mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38)

Ayat ini merupakan contoh yang sangat cocok dalam masalah kita ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat mutlak, demikian juga tangan. Maka Sunnah qauliyah (yang telah diucapkan, red) menerangkan makna kata yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri lebih dari ¼ (seperempat, red) dinar, yaitu berdasarkan sabda Nabi (Artinya): “Tidak dipotong tangan kecuali dalam curian yang mencapai ¼ (seperempat, red) dinar atau lebih.. “ (HR Bukhari Muslim).

Sebagaimana as Sunnah menerangkan maksud “tangan” dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan sahabatnya, dan kesepakatan mereka bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri sebatas pergelangan tangan mereka, sebagaimana telah diketahui dalam kitab-kitab hadits.

Demikian pula tatkala Sunnah qauliyah menerangkan ayat tayammum (Artinya): “Usaplah pada wajah-wajah dan tangan mereka…” (QS Al Maidah: 6)

Maksud tangan dalam ayat ini adalah telapak tangan. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah (Artinya): “Tayammum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan.” (HR Bukhari Muslim dan lainnya dari hadits Ammar bin Yasir)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al An’am: 82).

Para sahabat memahami lafadz “zhalim” dalam ayat ini dengan pemahaman yang umum, yang mencakup segala bentuk kezhaliman sehingga ayat ini memberatkan mereka, sehingga mereka berkata: “Ya Rasulullah, siapa diantara kami yang keimanannya tidak bercampur dengan kedhaliman?” Maka Rasulullah bersabda menjawab (Artinya): “Tidak demikian yang dimaksud, tetapi yang dimaksud zhalim dalam ayat ini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman: “Sesungguhnya syirik adalah kedhaliman yang besar.” (HR Bukhari Muslim)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh nyata bagimu.” (QS An Nisa: 101)

Zhahir ayat ini menghendaki dilakukannya shalat qasar (shalat yang diringkas jumlah raka’atnya karena perjalanan, red) dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut, oleh karena itu para sahabat Rasulullah bertanya kepadanya: “Apakah kita mengqasar padahal telah aman? Rasulullah menjawab: “Ini adalah sadaqah, Allah Ta’alabersadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah sadaqahnya.”

Firman Allah (Artinya):“Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…”(QS Al Maidah:3)

As Sunnah menerangkan ada bangkai yang halal yakni bangkai belalang dan ikan, sedangkan hati dan limpa juga termasuk darah yang dihalalkan. Rasulullah bersabda (Artinya): “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu: bangkai belalang dan ikan serta hati dan limpa.” (HR Baihaqi dan lainnya, Hadits Shahih Mauquf).

Firman Allah Ta’ala(Artinya): “Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS Al An’am: 145)

Kemudian datanglah sunnah mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut.seperti sabda beliau (Artinya): “Semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku pencakar itu haram. Dalam bab ini ada juga hadits-hadits yang lain yang mengharamkan makanan lainnya, seperti sabda beliau ketika perang Khaibar (Artinya): “Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kalian dari memakan himar (keledai, red) kota karena rijs (kotor) (HR Bukhari Muslim)

Firman Allah Ta’ala(Artinya): ” Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan (Ziinah, red) perhiasan dari Allah Ta’alayang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS Al A’raf: 32)

As Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang sahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lain ada emas. Kemudian beliau bersabda (Artinya): “Kedua benda ini (sutera dan emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya. (HR Hakim dan beliau mensahihkannya).

Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya as Sunnah dalam syari’at Islam, karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk memperhatikan contoh-contoh di atas, terlebih lagi contoh lain yang tidak disebutkan dalam buku ini, kita akan yakin bahwa tidak mungkin memahami Al Qur’an dengan pemahaman yang benar kecuali dengan bimbingan Sunnah Rasulullah.

Contoh yang pertama, pemahaman para sahabat terhadap kata (zhulm) yang terdapat dalam ayat, mereka memahami menurut zhahirnya saja. Padahal mereka adalah orang-orang yang digambarkan oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataannya: “Yang paling utama dari ummat ini yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, dan yang paling tidak bertakalluf (membebani diri secara berlebihan)”. Namun walaupun demikian mereka salah dalam memahaminya, kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar, bahwa “zhulm (kezhaliman)” dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik, niscaya kita akan mengikuti kesalahan tersebut. Akan tetapi Allah Ta’alamelindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam mengqashar salat ketika safar pada waktu yang aman – jika kita berpendapat takut adalah adalah syarat dalam melakukan qashar – sebagaimana timbul hal yang demikian itu pada sebagian sahabat jika mereka tidak melihat Rasulullah mengqashar di waktu yang aman, sehingga mereka pun kemudian mengqashar bersamanya di waktu yang aman.

Dalam contoh ketiga, kalau tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati dan limpa.

Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagiannya telah disebutkan di atas, niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’alakepada kita melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti binatang buas atau burung yang mempunyai kuku pencakar.

Demikian pula contoh kelima, kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan suterabagi laki-laki.

Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf (Artinya): “As Sunnah itu menjelaskan makna Al Qur’an.” Diantara perkara yang memprihatinkan adalah bahwa sebagian mufassirin (ahli tafsir) dan penulis-penulis sekaarang berpendapat bolehnya dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan makanan binatang buas dan memakai emas dan sutera bagi laki-laki bersandar dengan al-Qur’an semata.

Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Insya Allah pada edisi depan kita akan paparkan bagaimana kesalahan orang yang menafsirkan Al Qur’an hanya bersandar pada sisi bahasa dan akal semata. Biiznillahi Ta’ala. Wallhamdulillah.

(Disadur dari kutaib “Manzilatus Sunnah fil Islam” karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan sedikit perubahan oleh redaksi)

Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1311

KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu’alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.2)

Desember 13, 2008

Rabu, 12-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary

Dewasa ini telah muncul satu kelompok yang menamakan dirinya qurainiyyin (ingkarus Sunnah) yang menafsirkan al Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka tanpa mencari keterangan tafsirnya dari sunnah yang shahih. Bagi mereka as Sunnah hanyalah pengikut nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsunya maka berpegang dengannya, namun jika tidak sesuai dengan hawa nafsunya maka Sunnah itu dibuang kebelakang punggung mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan akan adanya orang-orang seperti ini dalam satu haditsnya yang shahih (Artinya): “Sungguh sebentar lagi kalian akan melihat seseorang yang duduk di singgasananya, kemudian datang kepadanya urusanku (Sunnahku) baik yang berisi larangan ataupun perintah, maka dia berkata: “Aku tidak tahu itu! (pokoknya, red) Semua yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti” (HR Tirmidzi).

Dalam riwayat lain dia berkata: “Apa yang kami dapatkan dalam kitabullah pengharamannya, akan kami haramkan, maka Rasulullah bersabda: “Ketahuilah! Sesungguhnya aku diberi al Qur’an dan yang semisal bersamanya (yakni As Sunnah, red)”.

Dalam riwayat lain, Rasulullah berkata: “Ketahuilah apa yang dilarang oleh Rasulullah itu sama dengan yang dilarang oleh Allah”.

Hadits shahih di atas menjelaskan dengan tegas bahwa syari’at Islam bukannya al Qur’an saja, melainkan al Qur’an dan as Sunnah. Barang siapa hanya berpegang dengan salah satunya berarti sama dengan tidak berpegang dengan keduanya, karena al Qur’an memerintahkan untuk berpegang dengan as Sunnah demikian pula sebaliknya. Seperti firman Allah Ta’ala (Artinya): “Barang siapa yang mentaati rasul berarti dia mentaati Allah.” (QS An Nisa: 80)

Dalam ayat lain Allah berfirman: (Artinya): “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa: 65).

Firman Allah (Artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab: 36)

Firman Allah (Artinya): “Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7)

Sehubungan dengan ayat yang terakhir ini ada riwayat yang sangat menakjubkan, dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud, datang seorang wanita kepadanya kemudian berkata: “Kamukah orang yang berkata bahwa Allah melaknat namishat (wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanamishat (wanita yang minta dicabutkan) dan wasyimat (wanita yang mentato..) “Wanita itu menjawab: “Aku telah membaca al Qur’an dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan. “Maka Ibnu Mas’ud menjawab: “Jika kamu betul-betul membacanya niscaya engkau menemukannya. Tidakkah engkau membaca (Artinya): “Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7). Aku telah mendengar Rasulullah bersabda (artinya): “Allah melaknat Namishat (mencabut bulu alis)… (HR Bukhari Muslim)

TIDAK CUKUP PENGERTIAN BAHASA SAJA DALAM MEMAHAMI AL QUR’AN

Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasanya tidak mungkin seseorang walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya, mampu memahami al Qur’an tanpa dibantu oleh sunnah rasulullah, baik sunnah qauliyah (Sunnah yang diucapkan Rasulullah, red) ataupun sunnah fi’liyah (Sunnah yang diperbuat Rasulullah, red). Mengapa demikian ? karena dia tidak lebih mahir dalam berbahasa dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana al Qur’an turun kepada mereka yang pada waktu itu belum tercampur dengan bahasa ‘ajam, awam dan lahm (kesalahan bahasa). Meskipun demikian ada diantara para sahabat yang salah dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an tatkala mereka hanya bersandar pada bahasa saja (lihat buletin edisi sebelumnya, red).

Atas dasar itu, jelaslah bahwa jika seseorang semakin ‘alim (tahu) tentang sunnah, maka dia lebih pantas untuk memahami al Qur’an dan mengambil istinbath (faidah/kesimpulan, red) hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh (tidak tahu, red) tentang sunnah. Kalau demikian, lalu bagaimana lagi dengan orang yang tidak mau menganggap sunnah dan tidak menolehnya sama sekali…?!. Oleh karena itu sudah merupakan satu kaidah yang disepakati oleh ahlul ‘ilmi bahwasanya al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah kemudian dengan perkataan para sahabat, dan seterusnya.

Dari sini pula kita dapat mengetahui kesesatan ahlul kalam (pemikiran filsafat, red) baik yang ada pada jaman dulu ataupun yang ada sekarang, serta jelas pula perbedaan mereka dengan salafush shalih dalam masalah keyakinan terutama dalam masalah hukum, hal ini dikarenakan ahlul kalam jauh dari sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat yang berisi tentang sifat Allah dan lainnya dengan akal dan hawa nafsu mereka.

Betapa indahnya perkataan dalam syarah aqidah thahawiyah: “Bagaimana mungkin berbicara tentang pokok agama (dengan orang, red) yang tidak menerima agamanya dari kitab dan sunnah, melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil agama dari kitabullah tetapi tidak menerima penafsirannya dari hadits-hadits rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para sahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang-orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar, karena para sahabat tidak hanya meriwayatkan matan (isi, red) al Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar al Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajari dengan makna-maknanya. Barang siapa yang tidak menempuh jalan mereka berarti telah berjalan dengan pikirannya sendiri. Barang siapa yang berbicara dengan pikiran dan sangkaannya sendiri dalam agama Allah ini serta tidak menerimanya dari al Qur’an maka dia berdosa walaupun kebetulan benar. Barang siapa yang mengambil al Qur’an dan as Sunnah dia akan mendapatkan pahala walaupun salah (salah dalam ijtihad, pent) tapi jika benar akan dilipatgandakan pahalanya.

Kemudian berkata pula di halaman 218: “Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tunduk kepada perintahnya serta menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang batil yang dinamakan ma’qul (logis/masuk akal, red) atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat dan pemikir manusia dari pada perkataannya. Kita harus menjadikan dia satu-satunya manusia untuk merujuk satu hukum. Patuh dan tunduk sebagaimana kita mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah, ketundukan, kehinaan, inabah dan tawakal.”

Kesimpulannya: Wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan antara al Qur’an dan as Sunnah, dari sisi kewajiban mengambilnya dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya. Karena keduanya adalah penjamin mereka agar tidak berpaling kekiri dan kekanan dan agar mereka tidak mundur dengan kesesatan. Rasulullah menjelaskan (Artinya): “Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak tersesat selama berpegang dengan keduanya yaitu kitabullah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga (Al Haudh, red)” (HR Malik dan Hakim).

PERINGATAN:

Satu hal yang penting yang ingin aku (Al Albani) kemukakan adalah bahwa sunnah yang begitu penting kedudukannya dalam syari’at ini hanyalah sunnah yang shahih, setelah diteliti dengan cara-cara ilmiah dan diketahui oleh ahlul ilmi tentang hadits dan perawi-perawinya. Bukanlah maksudnya hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mazhab yang beraneka ragam itu baik dalam masalah tafsir, fikih, targhib wattarhib, raqaiq, nasehat-nasehat dan lainnya. Karena dalam kitab-kitab tersebut banyak terdapat hadits yang dhaif (lemah) dan munkar bahkan maudhu’ (palsu), sebagian lagi ada riwayat yang tidak bisa diterima oleh Islam seperti hadits Gharanik, Harut dan Marut. Aku (Al Albani) mempunyai risalah khusus dalam menolak kisah gharanik. Dan sebagian besarnya telah aku bawakan dalam silsilah hadits dha’ifah dan maudhu’ah yang jumlahnya saat ini telah mencapai 4000 hadits. Mencakup hadits dha’if dan maudhu’.

Wajib atas ahlul ‘ilmi terutama yang sudah berdakwah dan menyebarkan fatwa-fatwanya agar jangan berhujjah dengan hadits kecuali setelah meyakini shahihnya hadits tersebut. Karena biasanya kitab-kitab fikih yang dijadikan rujukan penuh dengan hadits yang lemah, mungkar dan tidak ada sanadnya sebagaimana telah diketahui oleh para ulama.

KELEMAHAN HADITS MUADZ TENTANG RA’YU (AKAL)

Sebelum mengakhiri uraian ini aku (Albani) memandang perlu memalingkan perhatian ikhwan semua kepada satu hadits masyhur yang sering dibawakan dalam kitab-kitab ushul fikih, akan kita jelaskan bahwa hadits tersebut dha’if (lemah) baik sanad maupun matannya, karena bertentangan dengan adanya larangan membedakan al Qur’an dengan as Sunnah dan kewajiban berpegang dengan keduanya.

Isi hadits tersebut adalah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman (Artinya): “Dengan apa kamu akan berhukum? Muadz berkata: “dengan kitabullah, jika engkau tidak dapati, dijawab dengan sunnah, jika tidak engkau dapati dalam sunnah (hadits) Rasulullah, Muadz menjawab:”Aku akan berijtihad dengan ra’yu (akal) dan aku akan berusaha keras. Maka Rasulullah berkata: “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada perkara yang dicintainya”.

Tentang kelemahan sanadnya, tidak layak untuk dibahas sekarang. Aku (Al Albani) telah membahasnya dengan penjelasan yang memadai dan aku kira belum ada yang mendahuluiku dalam hal tersebut. Anda bisa melihatnya dalam silsilah hadits dhaif: 885. Cukup bagiku dalam kesempatan ini dengan menyebutkan perkataan amirul mukminin dalam masalah hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah, beliau berkata tentang hadits ini: “Hadits mungkar”.

Setelah itu layak bagiku untuk menjelaskan pertentangan yang telah aku isyaratkan diatas. Aku katakan: “Hadits Muadz memberikan manhaj (metode, red) bagi seorang hakim dalam mengambil hukum dengan tiga marhalah (al Qur’an, as Sunnah dan ra’yu) tidak boleh mencari hukum dengan ra’yu kecuali hukum tersebut tidak ditemukan di dalam as Sunnah. Dan tidak boleh berhukum dengan as Sunnah kecuali tidak ditemukan dalam al Qur’an.

Manhaj seperti ini jika dilihat dari masalah ra’yu adalah benar menurut seluruh para ulama. Mereka berkata: “Jika telah ada atsar, batallah nazhar (penyelidikan)”. Tetapi manhaj ini jika dilihat dari sisi sunnah tidaklah benar karena sunnah adalah hakim atas al Qur’an. Maka wajib membahas dan mencari hukum dalam as Sunnah walaupun disangka hukum tersebut terdapat dalam al Qur’an. Kedudukan as Sunnah dengan al Qur’an berbeda dengan kedudukan ra’yu dan as Sunnah, tidak sekali lagi tidak! Tetapi wajib menganggap al Qur’an dan as Sunnah sebagai satu sumber yang tidak bisa dipisahkan selamanya, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): “Ketahuilah aku diberi al Qur’an dan yang semisalnya (yakni as Sunnah).” Dan sabdanya: “Kedudukannya tidak akan berpisah sampai keduanya menemuiku di telaga”.

Pengelompokkan antara al Qur’an dan as Sunnah tidaklah benar karena mengharuskan pemisahan keduanya, dan ini batil. Seperti telah dijabarkan penjelasannya. Inilah yang ingin aku ingatkan. Jika benar, semua ini datangnya dari Allah dan jika salah itu dari diriku sendiri. Kepada Allahlah aku meminta agar menjagaku dan anda sekalian dari kesalahan-kesalahan dan segala sesuatu yang tidak diridhai-Nya. Dan penutup do’a kita: Alhamdulillah. (Disadur dari kutaib “Manzilatus Sunnah fil Islam” karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan beberapa sedikit perubahan oleh redaksi)

Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1312

Zakat Fitrah Pembersih Jiwa

September 26, 2008
Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)

Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi’ mengatakan:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ …
“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata طَعَامٍ (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat.

Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)

Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yang Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya [1]. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ
“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Ied) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua [2] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar [3] dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Diantara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Diantaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Diantara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341): “Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.) (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)
Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote
1. Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan Al-Irwa` (3/335).
2. Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.
3. Lain halnya dalam bukunya Ad-Darari, di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=372)

WWW.SALAFY.OR.ID

Laa Ilaaha Illallaah Makna, Rukun dan Konsekuensinya

Agustus 7, 2008

Penulis: Abu Abdirrahman.

Jadi, segala sesuatu yang di jadikan sesembahan oleh manusia, baik itu berupa berhala-berhala atau patung-patung, pepohonan, batu-batuan atau kuburan-kuburan yang di keramatkan, jin-jin dan setan, atau orang-orang sholih yang telah mati baik berupa para Nabi atau para Wali, maka itu semua adalah sesembahan yang bhatil (salah).

Sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk memahami apa makna (pengertian) kalimat Laa ilaaha illalloh yang benar itu, juga paham rukun-rukunnya dan konsekuensi (tanggung jawab moral) bagi orang yang mengucapkan atau mengikrarkan kalimat tersebut. Insya Allah, uraian ringkas ini memberikan jawaban atas tiga masalah tersebut di atas.

Saudaraku kaum muslimin, bila anda ditanya apa makna kalimat Laa ilaaha illallah itu, maka jawablah dengan tegas “Tidak ada yang berhak di sembah kecuali Allah” atau “ Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah “.

Jadi, segala sesuatu yang di jadikan sesembahan oleh manusia, baik itu berupa berhala-berhala atau patung-patung, pepohonan, batu-batuan atau kuburan-kuburan yang di keramatkan, jin-jin dan setan, atau orang-orang sholih yang telah mati baik berupa para Nabi atau para Wali, maka itu semua adalah sesembahan yang bhatil (salah).

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan dalam firman Nya :

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah Dia-lah (sesembahan) yang Haq, dan sesungguhnya apa yang mereka sembah selain Allah itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj : 62 dan Luqman : 30).

Dan Allah Ta’ala juga berfirman :

“Maka ketahuilah, sesungguhnya tidak ada yang berhak di sembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad : 19).
Syaikh Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafidhahullah menjelaskan bahwa makna kalimat tersebut secara global adalah “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) selain Allah !” Hal ini karena khobar “Laa” dalam kalimat Laa ilaaha illalloh harus di takdirkan dengan “Bi haqqin” (Yang haq), tidak boleh hanya di takdirkan dengan “Maujuudun” (Ada). Karena kalau hanya ditafsirkan dengan “Tidak ada sesembahan lain selain Allah”, hal ini menyalahi kenyataan yang ada, karena kenyataannya justru tuhan-tuhan selain Allah yang di sembah oleh manusia itu banyak sekali. Hal itu juga akan mengandung arti bahwa menyembah tuhan-tuhan tersebut adalah beribadah juga untuk Allah, hal ini tentu merupakan kbathilan yang nyata !.

Kemudian, kalimat Laa ilaaha illalloh itu ternyata telah di tafsirkan dengan beberapa penafsiran yang bathil di antaranya :

Pertama : Laa ilaaha illalloh di artikan dengan “Tidak ada Tuhan selain Allah”. Ini adalah penafsiran yang bathil, karena hal itu mengandung pengertian : Sesungguhnya setiap yang di sembah atau di ibadahi, baik yang haq atau yang bathil, hal itu adalah Allah. Tentu hal ini tidak bisa di terima !

Kedua : Laa ilaaha illalloh di artikan dengan “Tidak ada pencipta selain Allah”. Sesungguhnya ini adalah sebagian saja dari arti kalimat laa ilaaha illalloh tersebut. Akan tetapi bukan ini yang di maksud, karena arti ini hanya mengakui Tauhid Rububiyyah saja, dan hal ini belum cukup.

Ketiga : Laa ilaaha illalloh di artikan dengan “Tidak ada Hakim (Penentu Hukum) selain Allah”. Ini juga sebagian saja dari makna kalimat Laa ilaaha illalloh, tetapi bukan itu yang di maksud, karena makna tersebut belum cukup.

Jadi semua tafsiran tersebut diatas adalah bathil atau kurang sempurna. Sedang tafsir ( penjelasan makna ) yang benar menurut para ulama salaf dan para Muhaqqiq (Ulama peneliti) adalah “Laa Ma’budu bii haqqin illalloh” (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah atau Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah) Wallahu a’lamu bish showwab.

Kemudian, jika ditanya juga tentang apa Rukun Laa ilaaha illalloh itu ? Maka jawablah dengan tegas : Laa ilaaha illalloh itu mempunyai dua rukun :

Pertama : An-Nafyu (peniadaan / meniadaan), yaitu meniadakan atau meninggalkan seluruh bentuk sesembahan yang di agungkan dan di puja oleh umat manusia selain Allah. Hal ini tercermin dalam lafadz “Laa ilaaha” (Tidak ada sesembahan yang benar),

Kedua : Al-Istbaat (Menetapkan), yaitu menetapkan dengan penuh keyakinan bahwa satu- satunya yang berhak di ibadahi atau di sembah hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hal ini tercermin dalam lafadz “illalloh” (kecuali Allah).

Dua rukun tersebut diatas, banyak di sebut-sebut dalam Al-Qur’an, misalnya firman Allah Ta’ala :

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat. Karena itu barang siapa ingkar kepada thoghut (yakni setan atau apa saja yang di sembah selain Allah, ed) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat (yakni kalimat Laa ilaaha illalloh) yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh : 256).

Dalam ayat tersebut diatas, firman Allah yang berbunyi “Barang siapa ingkar kepada thoghut” ini adalah makna dari “Laa ilaaha”, sebagai rukun yang pertama. Sedangkan firman Allah “Dan beriman kepada Allah”, ini adalah makna dari “illalloh”, sebagai rukun yang kedua.

Contoh lainnya adalah seperti dalam ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang diabadikan dalam firman Allah :

“…….sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kalian sembah, tetapi (aku hanya menyembah) kepada Tuhan yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia yang memberi hidayah kepadaku.” (QS. Az-Zuhruf : 26-27).

Dalam ayat tersebut, firman Allah yang berbunyi “Sesungguhnya aku berlepas diri”, ini adalah makna An-Nafyu (peniadaan), sebagai rukun yang pertama. Sedangkan firman Allah “Tetapi (aku hanyalah menyembah) Tuhan yang menjadikanku”, ini adalah makna Al-Istbaat (penetapan), sebagai rukun yang kedua ! Wallahu a’lam.

Kemudian, apa konsekuensi (tanggung jawab moral) bagi orang yang mengucapkan kalimat tersebut ? Jawabannya pasti, yaitu wajib baginya untuk meninggalkan semua bentuk peribadatan kepada selain Allah, dan hanya beribadah secara murni kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan : “Dengan demikian jelaslah, bahwa mengucapkan Laa ilaaha illalloh itu haruslah yakin dengan kewajiban ibadah yang hanya di tujukan kepada Allah Ta’ala saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan mengikrarkannya baik secara lisan maupun keyakinan. Disamping keharusan ibadah kepada Allah saja, tunduk dan taat kepada-Nya juga harus baro’ ( berlepas diri ) kepada selain-Nya dalam hal ibadah, ketaatan dan ketundukan…..”

Walhasil, orang yang telah mengikrarkan kalimat Laa ilaaha illalloh, dia adalah orang yang mantap ibadanya kepada Allah, tidak punya keinginan sedikitpun untuk beribadah kepada selain- Nya. Dan orang seperti ini, akan di jamin masuk surganya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Barang siapa mengucapkan kalimat Laa ilaaha illalloh, lalu mengingkari apa saja yang di sembah selain Allah, maka dia akan masuk surga.” (HR. Muslim, Ahmad dan Thabrani).

Saudaraku muslimin, semoga kita semua di jadikan-Nya termasuk orang-orang yang di sabdakan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadist tersbut diatas.

Wallahu waliyyut taufiq.

Maraji’ :

1. Makna Laa ilaaha illallah, karya syaikh Dr. Sholih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

2. At-tauhid, lish Shoffil Awwal Al-‘Aliyya, karya syaikh Dr. Sholih Fauzan

3. Al-Qoulus Sadid fii Adillatit Tauhid, karya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.

4. Al-Qaulul Mufid fii Adillatit Tauhid, karya Syaikh Muhammad bin Abdil Ali Al-Washobi.

[Sumber :BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 10 / Dzulhijjah / 1424]

http://darussunnah.or.id

Tauhid Rububiyyah Bukan Sekedar Pengakuan

Agustus 4, 2008

Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al-Maidani

Bahwa Allah adalah Pencipta, Penguasa alam semesta, dan Pengatur Rizki atas segenap makhluk-Nya, hampir tak ada yang menyangkalnya termasuk musyrikin Quraisy dahulu. Namun mengapa mereka tetap diperangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Cukupkah berhenti pada pengakuan semata?

Tak bisa disangkal bahwa alam semesta ini pasti ada yang menciptakan, memiliki, dan mengaturnya. Ini merupakan perkara aksioma yang ditegaskan oleh fitrah, logika, panca indera, dan syariat. Orang yang mengingkarinya termasuk manusia yang paling sesat. Tak mungkin alam yang sedemikian mengagumkan ini tercipta secara tiba-tiba atau menciptakan dirinya sendiri. Tentu semuanya karena rancangan kehendak Sang Pencipta yaitu Allah Yang Maha Kuasa atas segalanya. Langit, bumi, lautan, daratan, matahari, bulan, bintang, dan segenap makhluk besar lainnya menunjukkan Kemahabesaran Dzat yang telah menciptakan, memiliki, dan mengaturnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيْثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ

“Sesungguhnya Rabb kalian adalah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, lalu Dia Maha Tinggi di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, serta (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan, dan bintang-bintang, (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam.” (Al-A’raf: 54)
Termasuk perkara yang sangat prinsip dalam mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mengakui keberadaan-Nya sebagai pencipta, pemilik, dan pengatur Alam semesta. Inilah yang disebut dengan Tauhid Rububiyyah. Penegasan tauhid ini telah dimaklumatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur`an pada enam tempat dengan pernyataan yang sama yaitu:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

“Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.”
Adapun keenam tempat itu sebagai berikut:
1. Surat Al-Fatihah: 2
2. Surat Al-An’am: 45
3. Surat Yunus: 10
4. Surat Ash-Shaffat: 182
5. Surat Az-Zumar: 75
6. Surat Ghafir: 65
Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara Rububiyyah berarti mengimani keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta mengesakan-Nya dalam hal penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan. Keempat perkara ini merupakan kandungan dari Tauhid Rububiyyah.

Meyakini Keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Mengenai keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bisa dipastikan dengan empat argumen yang tak terbantahkan yakni fitrah, logika, panca indera, dan syariat. Di sini kita mengakhirkan argumen secara syariat bukan karena tidak layak untuk dikedepankan, bahkan demikianlah yang seharusnya. Tetapi hal ini dimaksudkan untuk membantah orang-orang yang tidak beriman dengan syariat sama sekali. Allahul Musta’an.
1. Argumen Secara Fitrah
Bahwa setiap makhluk telah diberi fitrah untuk beriman dengan keberadaan penciptanya tanpa harus berpikir dan diajari terlebih dahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengisyaratkan tentang hal ini di dalam Al-Qur`an melalui firman-Nya:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُوْلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِيْنَ

“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabb kalian?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Allah)’.” (Al-A’raf: 172)
Ayat di atas dengan gamblang menerangkan bahwa setiap manusia secara fitrah mengimani keberadaan dan Rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tak ada yang berpaling dari tuntutan fitrah ini melainkan karena penyimpangan yang muncul di dalam jiwanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fitrah, kedua orangtuanyalah yang mengubahnya menjadi seorang Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

2. Argumen Secara Logika
Bahwa seluruh makhluk yang berada di jagad raya ini pasti ada yang menciptakan. Tidak mungkin mereka menciptakan diri mereka sendiri. Karena sesuatu yang awalnya tidak ada tidak mungkin menciptakan dirinya sendiri. Demikian pula, mereka tidak mungkin tercipta secara tiba-tiba (ada dengan sendirinya) karena sesuatu yang baru tercipta pasti ada penciptanya. Bagaimana mungkin alam yang sedemikian teratur rapi dengan segala rangkaian yang sangat sesuai dan keterkaitan yang sangat erat antara sebab dengan akibat dan antara sebagian wujud dengan yang lainnya, akan dinyatakan tercipta secara tiba-tiba?
Sesuatu yang muncul secara tiba-tiba yang pada asalnya tercipta tanpa suatu keteraturan tidak mungkin dalam eksistensi dan perkembangannya akan terjadi keteraturan yang sedemikian rapi. Oleh sebab itu, Allah Yang Maha Agung mengungkap argumen yang logis ini di dalam Al-Qur`an untuk menggugah hati kaum musyrikin yang masih tertutup dari keimanan. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُوْنَ. أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بَل لاَ يُوْقِنُوْنَ. أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَبِّكَ أَمْ هُمُ الْمُصَيْطِرُوْنَ

“Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun (yakni secara tiba-tiba) ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka yang telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan). Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu atau mereka pula yang berkuasa?” (At-Thur: 35-37)
Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu ketika masih dalam keadaan musyrik, pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat-ayat ini. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَادَ قَلْبِي أَنْ يَطِيْرَ، وَذَلِكَ أَوَّلُ مَا وَقَرَ اْلإِيْمَانُ فِي قَلْبِي

“Hampir saja hatiku terbang, itulah saat pertama keimanan menancap di dalam hatiku.” (HR. Al-Bukhari)
Diriwayatkan bahwa sekumpulan orang-orang India yang menganut aliran As-Sumaniyyah mendatangi Abu Hanifah untuk mendebatnya dalam perkara eksistensi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau dikenal sebagai seorang yang sangat cerdas. Beliau menyuruh mereka agar datang kembali setelah satu atau dua hari berikutnya. Kemudian mereka berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau menjawab, “Aku sedang berpikir mengenai sebuah kapal yang penuh dengan muatan berupa berbagai barang dan mata pencaharian. Kapal itu berlayar mengarungi lautan dan akhirnya berlabuh di sebuah pelabuhan, lalu menurunkan barang-barangnya kemudian pergi. Padahal tidak ada nahkoda dan para buruh yang bekerja untuk mengangkat muatannya.” Mereka berkata, “Apakah engkau berpikir demikian?” Beliau menjawab, “Iya.” Mereka pun berkata, “Kalau begitu berarti engkau tidak punya akal. Apakah masuk akal bahwa sebuah kapal bisa berlayar, berlabuh, dan pergi kembali tanpa ada nahkodanya? Ini sama sekali tidak masuk akal.” Beliau menjawab, “Bagaimana akal kalian tidak bisa menerima hal ini, namun bisa menerima bahwa langit, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pepohonan, binatang-binatang melata, dan manusia secara keseluruhan tak ada Dzat yang telah menciptakannya?!”
Kisah lainnya, suatu ketika seorang Arab dusun pernah ditanya, “Bagaimana engkau mengenal Rabbmu?” Dia menjawab, “Jejak menunjukkan kepada bekas perjalanan. Tahi onta menunjukkan kepada keberadaan onta. Maka, langit yang memiliki gugusan-gugusan bintang, bumi yang memiliki lorong-lorong, dan lautan yang memiliki ombak-ombak, bukankah semua itu menunjukkan kepada Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat (yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala)?”

3. Argumen Secara Panca Indera
Bahwasanya mengetahui keberadaan Allah l melalui panca indera bisa ditangkap dari dua sisi:
 Pengabulan doa dan pertolongan kepada orang-orang yang tertimpa kesusahan.
Kita mendengar dan menyaksikan bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa orang-orang yang meminta kepada-Nya dan menolong orang-orang yang menghadapi kesusahan. Semuanya menunjukkan secara pasti tentang keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنُوْحًا إِذْ نَادَى مِنْ قَبْلُ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيْمِ

“Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika dia berdoa, dan kami mengabulkan doanya, lalu kami selamatkan dia beserta keluarganya dari bencana yang besar.” (Al-Anbiya`:76)

إِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ مُرْدِفِيْنَ

“(Ingatlah), ketika kalian memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu Dia mengabulkannya bagi kalian: ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut’.” (Al-Anfal: 9)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: “Seorang Arab dusun datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at ketika beliau tengah berkhutbah. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, segenap harta telah binasa dan para keluarga telah lapar, maka berdoalah engkau kepada Allah untuk kami.’ Beliau pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa. Maka menggumpallah awan-awan laksana gunung-gunung. Tidaklah beliau turun dari mimbarnya, sampai aku melihat hujan menetes di atas jenggotnya. Kemudian pada Jum’at yang kedua, orang Arab dusun itu –atau mungkin juga yang selainnya– kembali berdiri. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bangunan-bangunan telah hancur dan segenap harta telah tenggelam, maka berdoalah engkau kepada Allah untuk kami.’ Beliau pun kembali mengangkat kedua tangannya sembari berdoa, ‘Ya Allah, (alihkanlah hujan itu) di sekitar kami dan bukan pada kami.’ Tidaklah beliau menunjuk kepada satu arah melainkan telah terbuka.” (HR. Al-Bukhari)
Pengabulan doa bagi orang-orang yang meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjadi sebuah perkara yang disaksikan sampai masa kita ini, selama mereka menyandarkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya dan memenuhi syarat-syarat pengabulan doa.

 Mukjizat-mukjizat para Nabi
Manusia mendengar dan menyaksikan bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membela dan menolong para Nabi dan Rasul-Nya dengan pelbagai mukzijat di luar batas kemampuan manusia biasa. Semua itu adalah bukti konkret yang mengungkap keberadaan Dzat yang telah mengutus mereka dengan kebenaran. Di sana terdapat beberapa contoh nyata dan dikisahkan di dalam Al-Qur`an, di antaranya:
Yang pertama: Mukjizat Nabi Musa ‘alaihissalam ketika beliau diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’alauntuk memukulkan tongkatnya ke laut. Maka lautan terbelah menjadi duabelas jalan yang kering. Sementara air berada di antara jalan-jalan itu seperti gunung yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوْسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيْمِ

“Lalu kami wahyukan kepada Musa: ‘Pukullah lautan itu dengan tongkatmu.’ Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (As-Syu’ara`: 63)
Yang kedua: Mukjizat Nabi ‘Isa ‘alaihissalam ketika beliau melakukan beberapa perkara yang benar-benar di luar batas kemampuan manusia biasa. Di antaranya, beliau bisa menghidupkan kembali orang yang sudah meninggal dan mengeluarkannya dari kubur mereka dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَرَسُوْلاً إِلَى بَنِي إِسْرَائِيْلَ أَنِّي قَدْ جِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّيْنِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيْهِ فَيَكُوْنُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللهِ وَأُبْرِئُ اْلأَكْمَهَ وَاْلأَبْرَصَ وَأُحْيِي الْمَوْتَى بِإِذْنِ اللهِ وَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا تَأْكُلُوْنَ وَمَا تَدَّخِرُوْنَ فِي بُيُوْتِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

“Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (lalu berkata kepada mereka): ‘Sesungguhnya aku telah datang kepada kalian dengan membawa suatu tanda (mukjizat) dari Rabb kalian, yaitu aku membuat untuk kalian dari tanah berbentuk burung; Kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah. Dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak. Dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah. Dan aku kabarkan kepada kalian apa yang kalian makan dan apa yang kalian simpan di rumah kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat sesuatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagi kalian, jika kalian sungguh-sungguh beriman’.” (Ali ‘Imran: 49)

إِذْ قَالَ اللهُ يَا عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلى وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوْحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَاْلإِنْجِيْلَ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّيْنِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيْهَا فَتَكُوْنُ طَيْرًا بِإِذْنِي وَتُبْرِئُ اْلأَكْمَهَ وَاْلأَبْرَصَ بِإِذْنِي وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلاَّ سِحْرٌ مُبِيْنٌ

“(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan Ruhul Qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (Ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) di waktu kamu menjadikan dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, Kemudian kamu meniupnya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. dan (Ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku. Dan (Ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (Ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata.” (Al-Ma`idah: 110)
Yang ketiga: Mukjizat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diminta oleh orang-orang Quraisy untuk mendatangkan sebuah tanda kebenaran kenabian dan kerasulannya. Maka beliau memberi isyarat ke arah bulan yang kemudian terbelah menjadi dua, dan manusia pun menyaksikannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ. وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُوْلُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ

“Telah dekat datangnya hari kiamat dan telah terbelah bulan. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: ‘(Ini adalah) sihir yang terus menerus’.” (Al-Qamar: 1-2)
Demikianlah tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bisa ditangkap oleh panca indera sebagaimana tersebut di atas, yang merupakan mukjizat-mukjizat yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala membela dan menolong para Nabi dan Rasul-Nya. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa semua itu menunjukkan keberadaan Dzat Yang Maha Pencipta atas seantero alam ini.

4. Argumen Secara Syariat
Bahwasanya seluruh kitab samawi telah berbicara tentang keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala hukum yang termuat di dalamnya mengandung kemaslahatan-kemaslahatan bagi para makhluk. Yang demikian ini menunjukkan bahwa kitab-kitab itu datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Mengetahui kebaikan-kebaikan bagi para hamba. Seluruh peristiwa yang diberitakan-Nya dan dipersaksikan kebenarannya oleh realita kehidupan manusia juga menunjukkan bahwa kitab-kitab itu datang dari Rabb Yang Maha Kuasa untuk mewujudkan apa saja yang telah dikabarkan-Nya.

Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal Penciptaan
Maksudnya, seorang hamba harus meyakini bahwa tak ada yang Maha Mencipta seluruh makhluk kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيْثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ

“Sesungguhnya Rabb kalian ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, lalu dia Maha Tinggi di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, serta (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan, dan bintang-bintang, (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam.” (Al-A’raf: 54)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُوْنَ

“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rizki kepada kalian dari langit dan bumi? Tidak ada sesembahan yang benar selain Dia, maka mengapa kalian berpaling (dari ketauhidan)?” (Fathir: 3)
Perbuatan mencipta juga bisa dilakukan oleh manusia. Berbagai hasil ciptaan manusia telah dipersaksikan oleh alam ini. Di sana terdapat pencipta-pencipta selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

“Maka Maha Agung Allah, sebaik-baik pencipta.” (Al-Mu`minun: 14)
Di dalam sebuah hadits telah diterangkan ancaman bagi para penggambar di hari kiamat nanti, yaitu dinyatakan kepada mereka:

أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ

“Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan mencipta terkadang dinisbatkan pula kepada manusia. Namun yang perlu diingat adalah perbedaan hakikat mencipta antara yang dinisbatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yang dinisbatkan kepada manusia. Perbuatan mencipta bagi manusia artinya mengubah wujud sesuatu yang sudah ada kepada wujud yang lainnya, bukan mewujudkan sesuatu yang tidak ada menjadi ada. Yang demikian itupun masih terbatas sekali dengan kemampuan manusia yang sangat sempit dan kecil. Hal ini tentunya amat berbeda dengan perbuatan Allah yang bisa mencipta apa saja sekehendak-Nya dengan kemahakuasaan yang tanpa batas. Kesimpulannya, kita tetap meyakini tak ada yang Maha Mencipta kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal Kepemilikan
Maksudnya, seorang hamba harus meyakini bahwa tak ada yang Maha Memiliki seluruh makhluk kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha berkuasa atas segala sesuatu.” (Ali ‘Imran: 189)

قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوْتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيْرُ وَلاَ يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kepemilikan segala sesuatu sedangkan Dia melindungi dan bukan dilindungi atas-Nya, jika kalian mengetahui?’.” (Al-Mu`minun: 88)
Memiliki bukanlah perkara yang langka di tengah manusia. Selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, manusia juga bisa memiliki sesuatu. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan kepemilikan manusia di dalam Al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِيْنَ

“Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (Al-Mu`minun: 6)

أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ

“Atau apa yang kalian miliki kunci-kuncinya.” (An-Nur: 61)
Kepemilikan manusia tidak sama dengan kepemilikan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kepemilikan manusia terbatas dengan apa yang dimilikinya saja. Meski demikian, sesuatu yang dimilikinya tak boleh dia pergunakan dengan sebebas-bebasnya. Dia harus mengindahkan rambu-rambu syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mempergunakannya agar dirinya tak dinyatakan melampaui batas. Oleh karena itu, kepemilikan manusia sangat terbatas dan dibatasi sedangkan kepemilikan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mutlak. Maksudnya, kepemilikan Allah Subhanahu wa Ta’ala tak terbatas dengan apapun dan tak dibatasi oleh apapun. Seluruh alam ini adalah milik-Nya dan Dia bebas berbuat apa saja sekehendak-Nya. Kesimpulannya bahwa tak ada yang Maha Memiliki seluruh makhluk kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal Pengaturan
Maksudnya, seorang hamba meyakini bahwa tak ada yang Maha Mengatur seluruh makhluk kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُدَبِّرُ اْلأَمْرَ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُوْنَ

“Dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah.” Maka katakanlah: “Mengapa kalian tidak bertakwa kepada-Nya?” (Yunus: 31)
Sedangkan manusia bila mengatur maka hanya terbatas pada apa yang dimilikinya dan diizinkan dalam syariat. Maka tak ada yang Maha Mengatur di alam ini melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish-shawab.

Rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala Diakui Fitrah Kaum Musyrikin
Tauhid Rububiyyah merupakan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala letakkan pada diri manusia semenjak mereka belum dilahirkan ke dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُوْلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِيْنَ

“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabbmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul, (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Allah)’.” (Al-A’raf: 172)

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Ar-Rum: 30)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fitrah, maka kedua orang tuanya yang mengubahnya menjadi seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Tauhid Rububiyyah merupakan fitrah yang diakui oleh siapapun dalam kehidupan ini, kecuali hanya segelintir orang yang nyeleneh dan menyimpang dari keumuman manusia. Bahkan kaum musyrikin yang telah dikafirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diperangi oleh Rasul-Nya juga mengakui Tauhid Rububiyyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ خَلَقَهُنَّ الْعَزِيْزُ الْعَلِيْمُ

“Dan sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka akan menjawab: ‘Semuanya diciptakan oleh Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui’.” (Az-Zukhruf: 9)

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ اْلأَمْرَ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُوْنَ

“Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rizki kepada kalian dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka akan menjawab: ‘Allah.’ Maka katakanlah: ‘Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?’.” (Yunus: 31)

Penyimpangan dari Tauhid Rububiyyah
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa keumuman manusia mengakui Tauhid Rububiyyah kecuali hanya segelintir orang nyeleneh dan menyimpang. Penyimpangan dari Tauhid Rububiyyah terbagi kepada tiga jenis keyakinan:
 Mengingkari dan kafir terhadapnya secara mutlak. Keyakinan ini dianut oleh kaum Duhriyyah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقَالُوا مَا هِيَ إِلاَّ حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوْتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلاَّ الدَّهْرُ

“Dan mereka mengatakan: ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa’.” (Al-Jatsiyah: 24)
Juga dianut oleh kaum atheis/komunis yang mengatakan bahwa tidak ada pencipta, dan bahwa kehidupan ini hanya sebatas materi. Dianut pula oleh sebagian kaum filsafat yang tidak meyakini keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
 Menia-dakannya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menetapkannya kepada yang selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keyakinan ini sebagaimana yang dianut oleh Fir’aun ketika mengucapkan:

أَنَا رَبُّكُمُ اْلأَعْلَى

“Akulah Rabbmu yang paling tinggi.” (An-Nazi’at: 24)
 Menyekutukannya. Keyakinan ini setidaknya terdapat pada tiga aliran sesat, sebagai berikut:
1. Al-Qadariyyah yang meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatan mereka sendiri selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berarti, menurut mereka bahwa di alam ini ada dua pencipta, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala dan manusia yang menciptakan perbuatannya sendiri.
2. Al-Majusi yang meyakini keberadaan dua pencipta, pencipta kebaikan (Ilahun Nur) dan pencipta keburukan (Ilahuzh Zhulmah). Mereka telah mengkafiri dan sekaligus menyekutukan perkara Rububiyyah.
3. Orang-orang Shufiyyah (Sufi) yang meyakini bahwa sebagian para wali yang mereka gelari dengan Al-Aqthab memiliki pengaruh atas urusan alam ini bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan sebagian mereka meninggikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sederajat dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara Rububiyyah dari sisi memberi kemanfaatan dan menolak bahaya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Tauhid Rububiyyah Menuntut Tauhid Uluhiyyah
Yang dimaksud dengan Tauhid Uluhiyyah yaitu menyerahkan seluruh jenis ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bila seseorang mengakui Tauhid Rububiyyah seharusnya dia memiliki Tauhid Uluhiyyah. Dua jenis tauhid ini saling terpaut erat dengan yang lain. Hanya mengimani Tauhid Rububiyyah tanpa Tauhid Uluhiyyah tidaklah memasukkan seseorang ke dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkafirkan orang-orang musyrik yang terdahulu walaupun mereka mempercayai Tauhid Rububiyyah. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengecam mereka untuk menunaikan Tauhid Uluhiyyah setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala meminta pengakuan mereka terhadap Tauhid Rububiyyah. Yang demikian ini banyak dipaparkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur`an. Marilah kita perhatikan ayat-ayat berikut ini:

قُلْ لِمَنِ اْلأَرْضُ وَمَنْ فِيْهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. سَيَقُوْلُوْنَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلاَ تَذَكَّرُوْنَ. قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ. سَيَقُوْلُوْنَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلاَ تَتَّقُوْنَ. قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوْتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيْرُ وَلاَ يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. سَيَقُوْلُوْنَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُوْنَ

“Katakanlah: ‘Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kalian mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kalian tidak mengambil peringatan?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang Empunya langit yang tujuh dan yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kalian tidak bertakwa?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedangkan dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kalian mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kalian ditipu?’.” (Al-Mu`minun: 84-89)

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ اْلأَمْرَ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُوْنَ

“Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rizki kepada kalian dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka akan menjawab: ‘Allah.’ Maka katakanlah: ‘Mengapa kalian tidak bertakwa kepada-Nya?’.” (Yunus: 31)
Secara fitrah, seorang yang mengimani Tauhid Rububiyyah dengan benar niscaya dia akan menunaikan Tauhid Uluhiyyah. Karena tak ada dalil yang lebih kokoh untuk menuju Tauhid Uluhiyyah daripada Tauhid Rububiyyah. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengungkit perkara Rububiyyah untuk mengajak manusia agar menunaikan perkara Uluhiyyah. Karena ini adalah fitrah manusia yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Marilah kita simak ayat-ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلاَ تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagi kalian dan langit sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untuk kalian, Karena itu janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kalian Mengetahui.” (Al-Baqarah: 21-22)

ذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوْهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيْلٌ

“(Yang memiliki sifat-sifat) demikian itu ialah Allah Rabb kalian, tak ada sesembahan yang benar selain Dia, Pencipta segala sesuatu. Maka beribadahlah kepada-Nya, dan Dia atas segala sesuatu Maha mewakili.” (Al-An’am: 102)

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)
Setelah keterangan di atas, maka barangsiapa yang mengira bahwa bertauhid maknanya mengakui keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, atau mengakui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sang pencipta dan pengatur alam ini, tanpa memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti dia belum mengerti hakikat tauhid yang didakwahkan para rasul ‘alaihimussalam.
Termasuk dari keistimewaan Rububiyyah Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kesempurnaan yang mutlak dari seluruh sisi, tanpa kekurangan sedikit pun. Hal ini menuntut agar seluruh ibadah hanya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Demikian pula pengagungan, pemuliaan, rasa takut, harapan, doa, tawakal, taubat, minta tolong, puncak perendahan diri dan rasa cinta, serta semua ibadah yang lainnya, wajib diserahkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dan tidak benar bila ibadah diserahkan kepada yang selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik dipandang secara logika, syariat, maupun fitrah.

Daftar Rujukan:
1. Al-Qur`an
2. Syarah ‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
3. Al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
4. Nubdzatun fil ‘Aqidah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
5. At-Tauhid karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
6. Al-Qaulul Mufid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi
7. Tuhfatul Murid karya Nu’man Al-Watar

http://darussalaf.or.id