Arsip untuk ‘Fiqh’ Kategori

Tuntunan para Salaf dalam bertakbir disaat hari Raya

September 4, 2008

Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “ Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur”.

Telah terdapat riwayat, “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah keluar pada hari raya Idhul Fithri, beliau bertakbir, ketika mendatangi mushalla sampai selesainya shalat, apabila shalat telah selesai, maka beliau menghentikan takbirnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, al Muhamili dalam Shalatul ‘Idain dengan sanad sahih tetapi mursal. Riwayat tersebut memiliki syahid/penguat yang menguatkan riwayat tersebut. Lihat Silsilah al Ahadits ash Shohihah (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Id].

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani : “Dalam hadits ini ada dalil disyari’atkannya melakukan takbir dengan suara jahr (keras) di jalanan ketika menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita.

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari’atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan . Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[1], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya (Kapan kaum musliminb diperintahkan takbir di kedua hari raya – pent), maka beliau rahimahullah menjawab : “Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat”. [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72]

Ibnu Umar dahulu apabila pergi keluar pada hari raya Idhul Fithri dan Idhul Adha, beliau mengeraskan ucapan takbirnya sampai ke mushalla, kemudian bertakbir sampai imam datang. (HR Ad Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka dengan sanad yang shahih. Lihat Irwa ‘ul Ghalil 650).

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : ‘(dilakukan) setelah selesai shalat’ -secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan. Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab ‘Iedain dari “Shahih Bukhari” 2/416 : “Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah”.

Umar Radliallahu ‘anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid”.

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat "Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas’ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu.
(Yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar ‘alaa maa hadanaa.
(yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita”. [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam “As Sunanul Kubra” (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata : (yang artinya) : “ Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira”.

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam “Fathul Bari (2/536) : “Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya”.

Footnote :
(1). Yang lebih tragis lagi pelaksanaan takbir untuk hari raya Iedhul Fithri khususnya, sebagian kaum muslimin di negeri-negerinya melakukan dengan cara-cara yang jauh dari sunnah, seperti yang disebutkan di atas dan yang lebih fatal sebagian mereka mengadakan acara takbiran – menurut anggapan mereka – pada malam hari Lebaran sudah mengumandangkan kalimat takbir bahkan dengan cara-cara yang penuh dengan kemaksiatan musik, bercampurnya laki-laki dan wanita serta berjoget-joget dan kemungkaran lainnya – yang sudah dianggap bagian dari syiar Islam. Bahkan mereka menganggap hal itu sunnah dan kewajiban yang harus dilakukan dengan cara yang demikian. Laa haula walaa quwwata illa billah – pent.

(Dinukil dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)
sumber : www.salafy.or.id

Petunjuk dari Salaf tentang Ucapan Selamat Hari Raya

September 4, 2008

Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] : “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Id : Taqabbalallahu minnaa wa minkum. (yang artinya) : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian” Wa ahaalallahu ‘alaika.

Dan ucapan selainnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulainya mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya, karena menjawab tahiyyah (ucapan selamat) hukumnya wajib. Adapun mendahuluinya, dengan mengucapkan tahniah (ucapan selamat) bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.[Dicantumkan Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya " Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani" beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat. Kitab itu dicetak bersama ; Al Haari lil Fatawa 1/81-82, merujuklah padanya. Lihat pula al Maudhu’ fi Ma’rifatul Hadits al Maudhu’ oleh Al ‘Allamah ‘Ali al Qaari (87) dengan ta’liq muhaqiq atasnya]

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar[Fathul Bari 2/446] : “Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya) : Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.

Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka.

Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]

Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah (yang artinya) : “Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.?”

(Dinukil dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)
Cetak
Sumber : www.salafy.or.id

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)

September 4, 2008

Penulis: Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal
3. Hadits ketiga

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الْصَوْمُ
“Segala sesuatu punya zakat dan zakat tubuh adalah puasa”

Hadits ini datang dari dua jalan :
Pertama : Dari jalan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy dari Jamham dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 3/7, Ibnu Majah no.1745, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fii Du’afa`i Ar-Rijal 6/2336, dan Al-Qodho’iy dalam Musnadnya 1/162 no.229, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 3577.

Terdapat beberapa illat (cacat) dalam hadits ini :
Satu : Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy, berkata Al-Bushiry dalam Mishbah Az-Zujajah : “Para ulama sepakat tentang lemahnya ia”.
Dua : Musa bin ‘Ubaidah telah mudhthorib (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini, kadang-kadang ia meriwayatkannya secara marfu’ (bersambung kepada Nabi) seperti riwayat di atas, dan kadang-kadang ia meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada shahabat) sebagaimana dalam riwayat Waqi’ bin Al-Jarrah dalam Az-Zuhd. Lihat : Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 3/497.
Dan kadang-kadang Musa bin ‘Ubaidah meriwayatkannya bukan dari Jamhan dari Abi Hurairah tapi dari Zaid bin Aslam dari Jamhan dari Abi Hurairah sebagaimana dalam Syu’abul Iman karya Al-Baihaqy 3/292 no.3578.
Ketiga : Jamhan adalah seorang rawi majhul (tidak dikenal).

Adapun riwayat Yahya bin Abdul Hamid dalam Muntakhab Musnad Abdu bin Humaid no.1447, itu adalah riwayat yang mungkar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 3/497.

Maka jalan pertama ini adalah lemah, karena itu berkata Al-‘Iraqy : “Sanadnya lemah”. Lihat : Fathul Qodir karya Imam Al Manawy 5\285.

Jalan kedua : Dari jalan Hammad bin Walid dari Sufyan Ats-Tsaury dan ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh : Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fii Dua’fai Ar-Rijal 2/657-658, Ath-Thabarany 6/193 no.5973, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/136, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman 3/292-293, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikhnya 8/153 dan Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah 2/49 no.885.

Di dalam sanadnya ada Hammad bin Walid dan ia ini Matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan Ibnu Hibban berkata : ”Ia mencuri hadits dan melengketkan pada orang-orang tsiqoh (terpercaya) apa yang bukan hadits mereka”. Maka jalan kedua ini sangat lemah.

Kesimpulan :
Bisa disimpulkan bahwa sanad hadits ini lemah.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=4)

4. Hadits keempat

إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعُهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud no.2350, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/181, Ahmad 2/423,510, Al-Hakim 1/320,323,588, Al-Baihaqy 4/218 dan Ad-Daraquthny 2/165. Semuanya dari jalan Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Dan diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir 2/181, Al-Hakim 1/320,323 dan Al-Baihaqy 4/218, dari jalan Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abi Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Saya berkata : Kalau kita memperhatikan dua jalan di atas, zhohir sanad jalan pertama hasan dan jalan kedua shohih, tapi kaidah yang sudah dimaklumi dikalangan ahli hadits bahwa walaupun zhohir sanad suatu hadits diterima, belum tentu sanad tersebut lepas dari cacat yang tersembunyi. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini ada cacat yang tersembunyi sebagaimana dijelaskan oleh Imam Besar, pakar ‘ilalul hadits (cacat-cacat hadits) Abu Hatim sebagaimana dalam Al-‘Ilal 1/123-124 no.340, 1/256-257 no.257 beliau berkata : “Dua hadits ini (dua jalan di atas) tidak shohih, adapun hadits ‘Ammar itu dari Abi Hurairah secara Mauquf (dari perkataan Abu Hurairah) dan ‘Ammar Tsiqoh dan hadits yang lainnya tidak shohih”.

Demikianlah perkataan Abu Hatim rahimahullah yang harus kita terima walaupun zhohir sanad tersebut adalah shohih atau hasan, karena Abu Hatim dan para Imam yang setingkat dengan beliau adalah orang yang paling tahu tentang cacat-cacat yang tersembunyi dalam hadits karena mereka menghafal seluruh riwayat-riwayat para rawi dan mengetahui tingkatan, kedudukan dan kesalahan-kesalahan setiap rawi yang mana menyebabkan kita harus menerima anggapan (kesimpulan) mereka tentang lemahnya suatu hadits. Dan hal ini dinyatakan oleh banyak ‘ulama seperti Imam Ibnu Rajab, Ibnu Hajar dan lain-lainnya. Wallahu A’lam.

Sebagian para ‘ulama menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai pendukung (penguat), dan saya akan menyebutkan pendukung-pendukung tersebut kemudian kita lihat apakah memang pantas dijadikan pendukung atau tidak :

Pertama : Dari jalan Ghassan bin Rabi’ dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Hasan Al-Bashry dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam secara mursal.
Diriwayatkan oleh Ahmad 2/423.

Saya berkata : Ini adalah hadits yang mursal dan Ghassan bin Rabi’ yang berada dalam sanadnya adalah dho’if (lemah). Maka ini menyebabkan hadits ini tidak bisa dijadikan pendukung karena hadits mursal bisa dijadikan pendukung kalau sanadnya shohih sedang hadits ini sanad lemah. Wallahu A’lam.

Kedua : Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/181 dari jalan Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah beliau berkata :

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالْإِنَاءُ فِيْ يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا

“Iqomat telah dikumandangkan dan ditangan ‘Umar ada bejana, ia berkata apakah saya boleh minum wahai Rasulullah ? beliau bersabda : “iya”. Maka minumlah ‘Umar”.

Di dalam sanad hadits ini ada Abu Gholib. Kebanyakan para ‘ulama melemahkannya, karena itu Ibnu Hajar berkata shoduqun yukhti` (jujur tetapi banyak salah), ibarat ini digunakan oleh Ibnu Hajar untuk orang yang lemah haditsnya tapi bisa dijadikan sebagai pendukung.

Ketiga : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/348 dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Abi Zubair ia berkata :

سَأَلْتُ جَابِرًا عَنِ الرَّجُلِ يُرِيْدُ الصِّيَامَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ لِيَشْرَبَ مِنْهُ فَيَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ جَابِرٌ كُنَّا نَحَدَّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَشْرَبُ
“Saya bertanya kepada Jabir tentang seseorang hendak berpuasa dan bejana di tangannya untuk ia minum kemudian ia mendengar adzan. Berkata Jabir kami diceritakan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata : “iya minumlah”.
Saya berkata Ibnu Lahi’ah dho’iful hadits.

Keempat : Hadits Bilal, beliau berkata :
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُوْذِنُهُ بِالصَّلاَةِ وَهُوَ يُرِيْدُ الصِّيَامَ فَدَعَا بِقَدَحٍ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَنِيْ فَشَرِبْتُ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلاَةِ
“Saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memanggil beliau untuk shalat shubuh dan (ketika itu) beliau hendak berpuasa, maka ia meminta bejana lalu minum kemudian beliau memberikan bejana itu kepadaku kemudian saya minum lalu kami keluar untuk shalat”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 6/12, Ibnu Jarir 2/181, Ath-Thabarany 1/355 no.1082-1083, Asy-Syasyi dalam Musnadnya 2/368 no.972-974 dan Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 4/483 Semua dari jalan Abu Ishaq dari ‘Abdillah bin Ma’qil dari Bilal.

Saya berkata : Abu Ishaq As-Sabi’iy seorang mudallis dan meriwayatkan hadits ini dengan kata ‘an (dari), maka haditsnya tidak boleh diterima apalagi ada keanehan (asing) dalam sanadnya, sehingga Adz-Dzahaby berkata “ghoribun jiddan (aneh sekali)” maka ucapan beliau ini menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan pendukung. Wallahu A’lam.

Kelima : Diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar no.993 dari jalan Muthi’ bin Rasyid dari Taubah Al-‘Anbary dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
انْظُرْ مَنْ فِي الْمَسْجِدِ فَادْعُهُ فَدَخَلْتُ يَعْنِيْ الْمَسْجِدَ فَإِذَا أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ فَدَعَوْتُهُمَا فَأَتََيْتُهُ بِشَيْءٍ فَوَضَعْتُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَكَلَ وَأَكَلُوْا ثُمَّ خَرَجُوْا فَصَلَّى بِهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الغَدَاةِ
“Lihatlah siapa yang ada di mesjid kemudian panggillah ia, maka saya (Anas bin Malik) masuk (mesjid) ternyata ada Abu Bakr dan ‘Umar maka saya pun memanggil mereka berdua, kemudian saya membawakan sesuatu kepada Nabi lalu saya letakkan di depannya lalu beliau makan dan merekapun makan, kemudian mereka keluar lalu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam shalat mengimami mereka shalat Shubuh”.

Hadits ini dikeluarkan juga dengan matan yang lebih ringkas oleh Ibnu Abi Syaibah dalan Musnadnya sebagaimana dalam Al-Matholib Al-‘Aliyah 3/248-249 no.1104 dan sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haitsamy dalam Majma’ Az-Zawaid 3/152. Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah 3/383.

Tapi hadits ini tidak bisa dijadikan syahid (pendukung) untuk hadits di atas karena tidak tegas menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam makan sahur dalam keadaan telah adzan sementara bejana masih berada ditangan beliau, tetapi hadits ini hanya menunjukkan bahwa beliau kalau makan sahur, beliau akhirkan sehingga mendekati waktu shubuh. Dan hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur itu sangat banyak dan kita tidaklah terlalu sulit untuk mendapatkan hadits-hadits seperti ini, diantaranya seperti hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat, saya berkata (Anas bin Malik) : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)”. Ia menjawab : “Lima puluh ayat””.

Keenam : Diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no.1898 beliau berkata menceritakan kepada kami Qois bin Ar-Robi’ dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A’maa dari Tamim bin ‘Iyadh dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ عَلْقَمَةُ بْنُ عَلاَثَةَ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ بِلاَلٌ يُؤًذِّنُ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رُوَيْدًا يَا بِلاَلُ يَتَسَحَّرُ عَلْقَمْةُ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ بِرَأْسٍ
“Adalah ‘Alqomah bin ‘Ulatsah berada di sisi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam maka datanglah Bilal memberitahukan tentang adzan shalat maka beliau bersabda : “Pelan-pelan wahai Bilal, ‘Alqomah sedang makan sahur”, berkata Ibnu ‘Umar : “Ia makan sahur dengan kepala”.

Saya berkata : Qois bin Ar-Robi’ yang terdapat di dalam sanadnya adalah rawi yang lemah haditsnya, hal ini bisa disimpulkan oleh orang yang membaca biografinya. Dan Tamim bin ‘Iyadh saya tidak ketemukan biografinya. Wallahu A’lam.

Kesimpulan :
Lafazh hadits di atas menurut kaidah ilmu hadits bisa dianggap sebagai hadits hasan lighairihi tapi masih ada keraguan tentang hadits ini karena menyelisihi beberapa nash dalil yang jelas diantaranya : Firman Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqarah : 187 :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

Dan juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari maka makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”. Muttafaqun ‘alaih.

Maksud hadits ini bahwa adzan itu dalam syari’at Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dua kali ; adzan pertama dan adzan kedua. Ketika adzan pertama masih boleh makan sahur disitu dan batasan terakhirnya sampai adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat shubuh.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir tapi dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra 4/218 bahwa yang diinginkan adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa muadzdzin ini adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.
Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=5)

5. Hadits kelima

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِيْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ عُذْرٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامَ الدَّهْرِ
“Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa rukhshoh (keringanan) yang Allah jadikan sebagai rukhsoh dalam satu riwayat tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no.2540, Ahmad 2/386, 442, 458, 470, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 1/296-297 no.273-275 dan 1/361 no.367, Abu Daud no.2396, Tirmidzy no.723, Ibnu Majah no.1672, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 2/244-245 no.3278-3283, Ad-Darimy dalam Sunannya no.1713-1715, Ibnu Khuzaimah 3/238 no.1987, Ad-Daruquthny 2/211 no.29 dan dalam ‘Ilalnya 8269-274, Al-Baihaqy 4/228 dan dalam Syu’abul Iman 3/318, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 3/157, Al-Khotib dalam Tarikhnya 8/462 dan Ibnu Hajar dalam Taghliq At-Ta’liq 3/170. Semuanya dari jalan Abul Muthowwis dari ayahnya dari Abi Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Dan di dalam sanadnya terdapat empat cacat :

Pertama : Ada idhthirob (kegoncangan) pada Habib bin Abi Tsabit dalam menyebutkan nama gurunya kadang ia mengatakan Abul Muthowwis dari ayahnya, kadang ia katakan Ibnul Muthowwis dari ayahnya, kadang ia katakan Ibnul Muthowwis dari Al-Muthowwis dan kadang ia katakan dari Ibnu Abil Muthowwis dari ayahnya. Lihat ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/266-269 dan Hasyiah Al-Jarh Wat-Ta’dil 5/167-168 oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah.

Tidak diragukan bahwa hal yang seperti ini merupakan idhthirob dalam sanad yang akan mengakibatkan lemahnya suatu hadits menurut para ‘ulama ahli hadits.

Adapun riwayat Habib bin Abi Tsabit yang kadang meriwayatkan dari Abul Muthowwis secara langsung dan kadang dengan perantara ‘Umarah bin ‘Umair, hal tersebut tidaklah disebut idhthirob bahkan keduanya adalah shohih sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/231-232 no.674 dan lihat juga ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/266-269.

Cacat kedua : Tidak dikenalnya keadaan Abul Muthowwis.

Berkata Imam Abu ‘Isa (At-Tirmidzy) dalam Sunannya setelah menyebutkan hadits di atas : “Saya mendengar Muhammad (yakni Imam Al-Bukhary) berkata : Abul Muthowwis namanya Yazid bin Muthowwis dan saya tidak mengetahuinya kecuali dalam hadits ini.

Berkata Imam Ahmad : “Saya tidak mengenalnya dan saya tidak mengenal haditsnya dari selain ini”.

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya : “Sesungguhnya saya tidak mengenal Ibnu Muthowwis dan tidak pula bapaknya selain dari Habib bin Abi Tsabit yang telah menyebutkan bahwasanya dia bertemu dengan Abul Muthowwis”.

Berkata Imam Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 3/157 : “(Dia adalah) seorang dari ahli Kufah meriwayatkan dari bapaknya, tidak ada yang mengikutinya, tidak boleh berhujjah dengannya jika dia bersendirian”.

Dan tidak ada Imam yang menganggapnya terpercaya kecuali Imam Ibnu Ma’in dalam salah satu riwayat, yaitu riwayat Abu Bakar bin Abi Haitsamah : “Saya bertanya kepada Yahya Ibnu Ma’in tentang Abul Muthowwis yang meriwayatkan darinya Habib bin Abi Tsabit”, beliau menjawab : “Namanya ‘Abdullah bin Muthowwis : Dia itu Kufy Tsiqoh (terpercaya)”. Lihat : Al-Jarh Wat-Ta’dil 5/773 dan ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/273.

Tapi yang nampak -Wallahu A’lam- Abul Muthowwis yang disebutkan oleh Ibnu Ma’in bukan Abul Muthowwis yang tersebut di dalam sanad hadits ini, mungkin karena itu Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kasyif memberikan isyarat dengan ucapannya wutstsiq (ada yang menganggapnya tsiqoh). Dan kata wutstsiq digunakan oleh Imam Adz-Dzahaby bagi orang yang hanya ditsiqohkan oleh Ibnu Hibban khususnya dalam kitabnya Ats-Tsiqot sementara Abul Muthowwis ini justru beliau sebutkan dalam Al-Majruhin. Maka ini menunjukkan beliau tidak menganggap (mengakui) perkataan Imam Ibnu Ma’in tersebut.

Demikian pula Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib beliau berkata : “Abul Muthowwis (namanya) adalah Yazid dan ada yang menyatakan (namanya) ‘Abdullah bin Muthowwis, Layyinul hadits (lembek haditsnya)”. Disini Ibnu Hajar menggunakan qila (ada yang mengatakan) menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan nama Abul Muthowwis adalah ‘Abdullah bin Muthowwis, merupakan pendapat yang lemah. Wallahu A’lam.

Cacat ketiga : Ayah Abul Muthowwis ini adalah majhul (tidak dikenal).

Cacat keempat : Ada Inqitho’ (keterputusan) antara ayah Abul Muthowwis dengan Abu Hurairah. Berkata Imam Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir : “Abul Muthowwis bersendirian meriwayatkan hadits ini dan saya tidak mengetahui apakah bapaknya mendengar dari Abi Hurairah atau tidak. Lihat Fathul Bari 4/161 dan At-Tahdzib.

Maka sebagai kesimpulan hadits ini adalah hadits yang lemah. Wallahu A’lam.

Demikianlah jawaban kami atas pertanyaan tentang hadits-hadits tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Peringatan :
Banyak orang menyebar luaskan hadits ini bahwa hadits ini adalah riwayat Bukhary dalam shohihnya. Ini adalah kesalahan yang sangat nyata karena Imam Al-Bukhary hanya meriwayatkannya secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanadnya kepada rawi yang ia sandarkan hadits tersebut kepadanya) dan para ‘ulama tidak menghitung apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary secara mu’allaq sebagai bagian dari Shohih Al-Bukhary. Apalagi Imam Al-Bukhary meriwayatkan hadits ini dengan shighoh tamridh menunjukkan lemahnya riwayat tersebut menurut Imam Bukhary. Wallahu A’lam.

(Dikutip dari tulisan Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal, judul asli “Koreksi Atas beberapa hadits yang tersebar di Bulan Ramadhan”. Url sumber : http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=4, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=5, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=6)
Sumber : www.salafy.or.id

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)

September 4, 2008

Penulis: Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal

Bismillah…

Kami sering mendengar beberapa hadits yang disampaikan oleh penceramah di bulan Ramadhan diantaranya :
Satu : Hadits “Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.
Kedua : Hadits “Berpuasalah niscaya kalian sehat”.
Ketiga : Hadits “Segala sesuatu ada zakatnya dan zakatnya tubuh adalah puasa”.
Keempat : Hadits “Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana berada ditangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut”.
Kelima : Hadits “Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa”.

Bagaimana sebenarnya kedudukan hadits tersebut, apakah shohih atau tidak. Jazakallahu khairan.

Jawab :
Mengetahui kedudukan sebuah hadits adalah perkara yang sangat penting khususnya di zaman seperti sekarang ini, dimana perhatian orang terhadap hal tersebut sangat rendah. Ditambah lagi dengan banyaknya hadits-hadits palsu dan lemah yang menyebar. Dan terkhusus di bulan yang mulia seperti bulan Ramadhan, seharusnya kemuliaan bulan tersebut dijaga dengan menyampaikan hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam baik dalam bidang Aqidah, Ahkam, Mu’amalah maupun Targhib Wat Tarhib, sebab dengan hal itulah syari’at ini akan terjaga dan ibadah kita juga terjaga.

Kami akan mencoba menjawab pertanyaan ini secara ringkas dan menyebutkan beberapa keterangan yang berkaitan dengan hadits-hadits yang ditanyakan, maka lima hadits di atas akan kami uraikan secara berurut dengan menyebutkan lafazh haditsnya :
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24)

1. Hadits Pertama
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Hadits ini datang dari dua jalan :
Jalan Pertama : Dari jalan ‘Ali bin Zaid bin Jud’an dari Sa’id bin Musayyab dari Salman Al-Farisy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkhutbah kepada kami … lalu beliau sebutkan hadits yang panjang dan disebutkan di dalamnya :

وَهُوَ شَهْرُ أولهَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Dan ia adalah bulan yang awalnya adalah rahmat dan tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Dikeluarkan oleh Ibnu khuzaimah dalam Shohihnya 3/191 No.1887, Al-Mahamily dalam Amalinya no.293 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman 3/305-306 no.3608.

Akan tetapi pada sanadnya terdapat dua cacat :
Pertama : Tidak diketahui apakah Sa’id bin Musayyab mendengar dari Salman atau tidak.
Kedua : ‘Ali bin Zaid bin Jud’an dho’if haditsnya.
Maka jalan pertama ini lemah.

Catatan :
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Haris bin Abi Usamah sebagaimana dalam Zawa’id Al-Haitsamy no.321 dan Al-Matholib Al-‘Aliyah karya Ibnu Hajar 3/221-222 no.1047, beliau berkata menceritakan kepada saya sebagian shahabatku (yaitu) seorang yang dikenal dengan nama Iyas, ia mengangkat hadits kepada Sa’id bin Musayyab … dan seterusnya sama dengan sanad di atas.

Saya berkata : Iyas ini adalah Iyas bin ‘Abdul Ghoffar dan ia sebenarnya juga meriwayatkan hadits di atas dari ‘Ali bin Zaid. Lihat : Syu’abul Iman 3/305.

Jalan Kedua : Dari jalan Sallam bin Sulaiman bin Sawwar dari Maslamah bin Ash-Sholt dari Az-Zuhry dari Abu Salamah dari Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` 2/162, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal 3/1157 dan Al-Khatib dalam Mudhih Awham Al Jama’ Wat Tafriq 2/149. Dan pada sanadnya terdapat beberapa cacat :

Kesatu : Sallam bin Sulaiman bin Sawwar orang ini dho’if (lemah) bahkan Ibnu ‘Adi berkata mungkar haditsnya.
Kedua : Maslamah bin As-Sholt. Ibnu ‘Adi dan Adz-Dzahaby berkata laa yu’rof (tidak dikenal), bahkan Abu Hatim berkata : matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Ketiga : Maslamah bersendirian meriwayatkan dari Az-Zuhry padahal Az-Zuhry seorang Imam besar yang mempunyai murid yang sangat banyak, maka hal ini menyebabkan riwayat Maslamah ini dianggap Mungkar.
Karena itu Syaikh Al-Albany menghukumi jalan ini sebagai jalan yang mungkar.

Lihat : Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 4/70 no.1569.

Kesimpulan :
Hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=2)

2. Hadits Kedua

صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”

Hadits dengan lafazh ini mempunyai beberapa jalan:

Kesatu : dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud dari Zuhair bin Muhammad Al-Khurasany dari Suhail bin Abi Sholeh dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافَرُوْا تَسْتَغْنَوْا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapatkan ghonimah (harta rampasan perang), puasalah kalian niscaya kalian sehat, safarlah kalian niscaya kalian berkecukupan”.

Dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Al-Ausath jilid 8 hal.174 no.8312 dan Abu Nu’aim dalam Ath-Thib -sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah jilid 1 hal.420-.

Berkata Ath-Thobarany setelah menyebutkan hadits ini : “Tidak meriwayatkan hadits ini dengan lafazh ini kecuali Zuhair”.

Ini sebagai isyarat yang sangat halus dari Ath-Thobarany untuk menunjukkan adanya kelemahan pada hadits ini. Dan memang demikianlah adanya, Zuhair bin Muhammad walaupun ia seorang rawi yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat orang-orang dari negeri Syam darinya adalah riwayat yang lemah. Sementara hadits ini termasuk riwayat orang Syam darinya.

Dan ada jalan lain yang serupa dengan jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` jilid 1 hal.92 beliau berkata : “Menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Nashiby beliau berkata menceritakan kepada kami Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby beliau berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaim beliau berkata menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad Abul Mundzir … dan seterusnya sama dengan jalan di atas, kemudian disebutkanlah haditsnya.

Berkata Al-‘Uqaily : “Tidak ada yang mendukungnya kecuali dari jalan yang lemah“.

Saya berkata : Ahmad bin Muhammad An-Nashiby, Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby dan Muhammad bin Sulaim saya tidak bisa menentukan siapa mereka saat ini tapi perkataan Al-‘Uqaily di atas sudah cukup menunjukkan lemahnya hadits ini.

Karena itulah hadits dengan jalan Abu Hurairah dilemahkan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqy dalam Al-Mughny Fii Hamlil Asfar 3/75 sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah jilid 1 hal.420.

Jalan kedua : Dari jalan Nahsyal bin Sa’id dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

سَافَرُوْا تَصِحُّوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَاغْزَوْا تَغْنَمُوْا
“Safarlah kalian niscaya kalian sehat dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan berperanglah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 7 hal.2521.

Berkata Imam Ibnu ‘Adi setelah membawakan beberapa hadits lain dari jalan Nahsyal : “Hadits-hadits ini semuanya dari Adh-Dhahhak ghairu mahfuzhah (tidak terjaga) dan Nahsyal meriwayatkannya dari Adh-Dhahhak”.

Saya berkata : Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu ‘Adi adalah benar karena didalam jalan di atas terdapat dua cacat :
Satu : Nahsyal bin Sa’id adalah seorang rawi yang sangat lemah sekali haditsnya
Berkata An-Nasa`i : “Nahsyal dari Adh-Dhahhak Khurasany matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya)”.
Dua : Ada keterputusan dalam sanad.
Berkata Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Ad-Dho’ifah jilid 1 hal.421 : “Adh-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas”.
Lihat biogafinya dalam Tahdzib At-Tahdzib jilid 10 hal. 479.

Jalan ketiga : Dari jalan Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairoh bin Abi Dhumairoh Al-Himyary Al-Madany dari ayahnya dari kakeknya dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 2 hal.357.

Saya berkata : Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairah matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan sebagian para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan saya tidak mengetahui siapa ayah dan kakeknya, maka jalan ini juga jalan yang sangat lemah.

Jalan keempat : Berkata Abu ‘Amr Ar-Rabi’ bin Habib Al-Azdy dalam musnadnya no.291, menceritakan kepada saya Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy beliau berkata : “Telah sampai kepadaku dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwasanya beliau berkata :

صَلُّوْا تَنْجَحُوْا وَزَكُّوْا تُفْلِحُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوا وَسَافَرُوْا تَغْنَمُوْا
“Shalatlah kalian niscaya kalian selamat dan keluarkanlah zakat niscaya kalian beruntung dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan safarlah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.

Saya berkata : Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy majhul (tidak dikenal) kemudian sanadnya mursal.

Kesimpulan :
Bisa disimpulkan dari keterangan di atas bahwa hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya. Wallahu A’lam Bishowab.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=3)

(Dikutip dari tulisan Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal, judul asli “Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan”. Sumber url : http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=2, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=3)
Sumber : www.salafy.or.id

Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

September 2, 2008
Penulis: Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc
Definisi Zakat

1. Menurut Bahasa (lughoh)

Dari asal kata “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan – zakaatan” yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:103)

2. Namaa’ (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Allah memusnahkan ribaa’ dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah:276)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. “Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan”
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi “Hadits ini hasan shohih”)

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : “Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh” (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)

3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” (Saba’ : 39)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu”. (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)

4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : ” . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan ‘Dia memuji dirinya’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya Zainab.” (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)

5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan kami menghendaki supaya tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” Imam Al-Farro’ mengatakan: arti ‘yang lebih baik kesuciannya’ adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)

II. Menurut Hukum (Istilah syara’)

1. Pendapatnya Al-Hafidz Ibnu Hajar :
“Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.” (Al-Fath 3:262)

2. Pendapat Ibnu Taimiyah :
“Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu.” (Mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)

3. Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam :
“Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu.” (Taudhihul Ahkam 3:5)

III. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur’an

Sedangkan Al-Qur’an Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan Al-’afwu.

1. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat
(lihat Taudih al akham 3:5).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”
(Al Baqoroh : 43)

2. Shodaqoh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …”
(At Taubah : 103)

3. Infaq/Nafaqoh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(Al Baqoroh:267)

4. Al-’Afwu
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan”
(Al Baqoroh:219)

Hukum Menunaikan Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.

Firman Allah Ta’ala: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah :5)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
(lihat Bukhari Kitabul Iman 1:49 (8) dari hadits Ibnu Umar, Muslim, Kitabul Iman 2:130(113).

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke negeri Yaman : “Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka”. (HR. Muslim Kitabul Iman 1:147(121))

Adapun Ijma’, maka kaum muslimin disetiap masa telah ijma’ akan wajibnya zakat. Juga para sahabat telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi’ar Islam yang agung. (Mughni, karya Ibnu Qudamah 4:5)

Syaikh Abdullah Al Bassam menerangkan (Taudihul ahkam:3/12):
Para ulama berselisih kapan diwajibkannya zakat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa kewajiban zakat di tetapkan dalam tiga fase:
1. Zakat diwajibkan secara mutlak tidak ada batasan atau rincian akan tetapi hanya perintah untuk memberi, memberi makan dan berbuat baik, ini berlangsung ketika sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Allah berfirman: “Pada harta-harta mereka ada hak orang yang meminta dan …”, didalam surat Fushilat Allah mengancam yang tidak mengeluarkan zakat; “Orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat”, dalam surat Al-Mudatsir Allah memasukkan orang-orang yang tidak memberi makan orang miskin sebagai Al-Mujrimin (orang yang berdosa) “… dan Tidak memberi makan orang miskin”. (Al-Mudatsir : 44)
2. Tahun kedua Hijriyah diterangkanlah hukum zakat dengan rinci, diterangkan harta yang wajib dizakati dan kadar nishabnya serta jumlah yang harus dikeluarkan sebagai zakat”.
3. Tahun kesembilan Hijriyah ketika manusia masuk Islam dengan berbondong-bondong dan semakin luas daerah Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim petugas-petugas untuk mengambil zakat .

Hikmah Disyariatkannya Zakat

Diantara hikmah disyari’atkannya zakat adalah :
a. Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
b. Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c. Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d. Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.
e. Sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala
(lihat Risalah Fi Zakat oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)

Sumber : www.salafy.or.id